Akibat Tagih Hutang dengan Emosi, Derby dan Johny Jadi Tersangka Penganiayaan

Akibat Tagih Hutang dengan Emosi, Derby dan Johny Jadi Tersangka Penganiayaan

Tomohon, Multiverum.com – Tim URC Totosik terpaksa mengamankan DL alias Derby (18) seorang wanita asal Motoling Barat Minahasa Selatan, dan JK alias Johny warga Paslaten Satu Tomohon Timur, karena terlibat dalam penganiayaan yang terjadi di Paslaten Satu, pada Rabu (31/03-2021) sekitar pukul 22.00 wita.

Dari keterangan Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH melalui Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung Sdb, keduanya terpaksa kami amankan, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap GS alias Gita, warga Marisa Kabupaten Pohuwato dan OM alias Ocan, warga Malalayang Satu Timur Manado.

Dijelaskan Katim, kronologi kejadian terjadi saat tersangka Derby dan korban Ocan bersama empat rekannya, datang dari Manado untuk bertemu dengan korban Gita untuk menagih hutang di tempat kostnya di Paslaten Satu. Saat bertemu, Derby dan Gita langsung terlibat cekcok, karena Gita merasa tidak memiliki hutang apapun terhadap Derby.

“Karena emosi, Derby langsung menarik baju yang dikenakan Gita dan mencakar hingga pakaian dalam (BH) korban sampai terlepas dan hampir bertelanjang dada. Tarik menarik hingga keduanya terus berlanjut, karena Derby memaksa korban untuk naik di mobil yang digunakan mereka, ” jelas Katim.

Lanjutnya, karena korban melawan hingga akhirnya terjadi keributan, tersangka JK alias Jhon keluar dari rumah bersama warga sekitar. Jhon langsung menegur mereka hingga membuat Derby dan rekan-rekannya termasuk Ocan takut dan langsung naik ke mobil untuk melarikan diri.

“Jhon yang melihat keadaan tersebut langsung menahan kendaraan yang di bawa Ocan dan mencabut kunci mobil. Karena Ocan tak mau turun dari Mobil, tersangka Jhon langsung melayangkan pukulan ke arah wajah, dan mengena di bibir Ocan hingga luka robek,” jelas Katim.

Ditambahkan Katim, Tim URC Totosik Polres Tomohon yang mendapat laporan warga, langsung meluncur ke lokasi kejadian. Setelah mengambil keterangan dari para korban dan saksi, akhirnya kami mengamankan Derby beserta Jhon yang terlibat dalam penganiayaan.

“Keduanya sudah kami amankan di Polres Tomohon. Apapun alasannya, tidak dibenarkan seseorang untuk melakukan penganiayaan terhadap orang lain, meskipun dengan alasan benar,” pungkas Katim.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *