Kadisperindag Tomohon saat memberikan tanggapan dalam Konpers terkait Cabo
Tomohon Minimalisir Masuknya Pakaian Bekas Impor Alias “Cabo”
Tomohon, Multiverum.com – Pemerintah Kota Tomohon mendukung instruksi Presiden Jokowi terkait pelarangan impor pakaian bekas pada pertemuan Business Matching Produk Dalam Negeri di Istora GBK tanggal 15 Maret yang lalu.
Walikota Tomohon, Caroll Senduk SH menegaskan, Hal ini sesuai dengan amanat Permendag Nomor No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
“Kebijakan ini terkait dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri sekaligus untuk melindungi industri dalam negeri. Karena perdagangan pakaian bekas impor sangat mengganggu pertumbuhan usaha-usaha produk dalam negeri,” ujar Walikota.
Hal senada ditambahkan Kadisperindag Kota Tomohon, Ruddie A Lengkong SSTP saat hadir dalam Conference Pers, yang dilaksanakan Bagian Prokopim Setda Kota Tomohon, pada Senin (27/03-2023).
Lengkong menjelaskan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI, Pemerintah Kota Tomohon melalui instansi kami akan menindaklanjuti kebijakan arahan presiden ini di Kota Tomohon, terutama untuk meminimalisir masuknya pakaian bekas impor.
“Tentu hal ini sangat kami dukung sebagai sinergi kami untuk terus bersinergi dengan arahan pemerintah pusat, guna menggali dan mempromosikan produk pakaian lokal,” pungkasnya.(nox)