Tersangka Enda usai diamankan
Iptu Charles Ganda Bongkar Peredaran Obat Obat Terbatas di Kakaskasen 1
Tomohon, Multiverum.com – Polres Tomohon berhasil mengungkap dan mengamankan terduga Pelaku pengedar obat obat terbatas (OOT) jenis Neomethor, Vetasen dan Seledryl, pada Kamis (13/06-2024), Kelurahan Kakaskasen 1, Kecamatan Tomohon Utara.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM didampingi Kasi Humas, AKP Ferdy Suluh dan Kasat Narkoba, Iptu Charles Ganda membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, tersangka yang diamankan dalam kejadian tersebut hanya 1 orang, yakni HS alias Enda (37) warga Kakaskasen 1.
“Dari tangan tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti 102 Strip = 1020 Butir Obat Jenis Neomethor
108 Strip = 1080 Butir Obat Jenis Vetasen, 6 Butir Obat Seledryl, Uang hasil penjualan Obat Rp. 440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah), 1 buah hp Samsung warna Hitam, 1 buah hp Oppo Warna Hitam,” ungkap Lerry.
AKP Ferdy Suluh menerangkan, Tersangka ini berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tomohon di bawah Pimpinan Kasat Iptu Charles Ganda, S.H, yang di duga kuat telah mengedarkan obat-obat terbatas jenis Neomethor yang beroperasi di Kota Tomohon.
“Pak Kasat Resnarkoba awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat-obat terbatas di Kota Tomohon, dan langsung menindaklanjutinya dengan memerintahkan tim opsnal Sat Resnarkoba di pimpin Kanit I Aipda Ronald Rengkuan, S.Psi untuk melakukan pengembangan. Dari situ akhirnya tim berhasil mengendus pergerakannya dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” tukasnya.
Kasat Narkoba, Iptu Charles Gand menambahkan, untuk saat ini terduga Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Tomohon untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Kami Menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua agar dapat mengawasi anak-anaknya, agar tidak terjerumus dalam pemakaian obat-obatan yang tidak dianjurkan untuk di konsumsi secara bebas.
“Selain membahayakan kesehatan, juga dapat menjadi penyebab terjadinya tindak pidana, karena saat berlebihan mengkonsumsi obat-obatan keras jenis seperti yang sudah diamankan, maka orang yang mengkonsumsinya akan berhalusinasi dan akan lebih agresif dalam bertindak. Pasal yang disangkakan pasal 435 UU RI No 17 Thn 2023 ttg Kesehatan dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” urainya.(nox)