Tomohon, Multiverum.com — Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, MAP, hadir dalam Kegiatan Forum Konsultasi Publik mengenai Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan yang diselenggarakan di Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon, lantai 3. Senin, (11/11)
Dalam acara tersebut, Pjs Walikota Tomohon memberikan sambutan yang menekankan pentingnya standar pelayanan publik dalam pemberian izin. Ia menjelaskan bahwa setiap proses perizinan, termasuk yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), telah memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) yang jelas, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan tanpa hambatan. “Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan lancar dan tanpa keluhan dari masyarakat,” ungkap Kaligis.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan forum konsultasi publik ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam proses pelayanan perizinan. Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk memberikan masukan, saran, dan usulan terkait pelayanan perizinan yang telah berjalan, guna perbaikan layanan yang berkelanjutan.
Pada kesempatan ini, Staf Khusus Walikota Bidang Pelayanan Publik, Bapak Robby Golioth, ST, menjadi narasumber yang memaparkan lebih dalam tentang pentingnya standar pelayanan yang berkualitas dalam rangka mendukung kemajuan pelayanan publik di Kota Tomohon.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, di antaranya Staf Khusus Walikota Bidang Penanganan Konflik Sosial Bapak Nikson Mantow, Staf Khusus Walikota Bidang Pertanian Bapak Frans Wenur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ibu Anneke G. Maindoka, S.Sos, M.Si, serta Ketua FKUB Kota Tomohon, Pdt. Simon Surentu, S.Th.
Acara ini resmi dibuka oleh Pjs Walikota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, MAP, dan dihadiri oleh berbagai peserta Forum Konsultasi Publik, yang menyambut baik inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tomohon.