Oplus_131072

Tompaso, Multiverum.com – Kasus akun Facebook palsu kembali mencuat, kali ini menimpa Hukum Tua Desa Sendangan, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, Ibu Deske Kaawoan.

Akun palsu tersebut menggunakan nama “Deske Kaawoan” dan memanfaatkan nama baik Ibu Hukum Tua untuk meminta pinjaman uang kepada rekan-rekan melalui fitur Messenger.

Saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/24) Ibu Des Kaawoan dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki akun Facebook bernama “Des Kekauan” tanpa foto profil. “Jika ada yang menerima pesan dari akun tersebut, saya pastikan itu bukan saya.

Saya tidak pernah meminjam uang kepada siapapun melalui media sosial atau Messenger,” ujar Deske Kaawoan.Ia juga mengimbau masyarakat, keluarga, dan saudara agar tidak mudah percaya terhadap permintaan uang yang datang melalui media sosial.

“Hati-hati terhadap modus seperti ini. Jangan sampai ada yang menjadi korban penipuan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan dunia maya, terutama yang menyalahgunakan nama tokoh masyarakat atau pejabat desa.

Pihak desa juga tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menangani masalah ini dan melindungi nama baik serta masyarakat dari potensi kerugian.

Imbauan kepada masyarakat jika ada yang mencurigai adanya akun palsu atau menerima pesan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau tokoh terkait untuk mencegah tindak kejahatan lebih lanjut.(Fon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *