Tomohon, Multiverum.com – Walikota Tomohon Caroll Senduk menanggapi kebijakan Gubernur Sulut yang telah menerbitkan instruksi Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di Provinsi Sulawesi Utara.Telepon Seluler

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat serta ramah anak.

Instruksi Gubernur itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Menanggapi instruksi dari Gubernur YSK tersebut, Walikota Caroll Senduk akan segera membuat surat edaran (SE).

“Jadi, setiap sekolah – sekolah yang ada di wilayah Kota Tomohon diwajibkan untuk membatasi penggunaan ponsel anak – anak dibawah umur 16 tahun,” kata Walikota Caroll Senduk kepada awak media, Selasa (17/3/2026) di kantor Walikota Tomohon.

Langkah pemerintah provinsi ini, lanjut Walikota Caroll Senduk hal ini merupakan sebuah kebijakan yang positif dan patut didukung, karena bertujuan untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif yang bisa muncul akibat penggunaan media sosial.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *