Tomohon, Multiverum.com —
Teka – teki soal siapa yang akan menggantikan Caroll Senduk yang melepas jabatan Wakil Ketua DPRD Tomohon untuk maju di Pilkada, akhirnya terjawab.
Hal ini jelas setelah Ketum Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri menandatangani Surat Keputusan dengan nomor: 2415/IN/DPP/XI/2020, perihal pengesahan dan penetapan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, pada Senin (09/11-2020).
Disitu tertuang bahwa John Runtuwene telah dipercayakan DPP PDIP untuk menggantikan Caroll Senduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon.
“DPP PDIP sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural partai dan anggota DPRD kota Tomohon, untuk mengajukan, mengamankan dan memperjuangkan Runtuwene menjadi wakil ketua DPRD Tomohon periode 2019-2024,” ungkap Wakil Ketua DPC PDIP Tomohon, Syenny Sandrina Supit.
Lanjutnya, kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi.
Diketahui, surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jendral, Hasto Kristiyanto. JonRu akan menggantikan Caroll Senduk yang akan bertarung dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota berpasangan dengan Wenny Lumentut.