Hutang 1300 Kasus, Polres Bentuk Tim Percepatan Penuntasan Perkara
Tomohon, Multiverum.com —
Kapolres Tomohon AKBP Bambang A Gatot SIK MH mengakui jika pihaknya saat ini mempunyai hutang 1300 perkara yang belum dituntaskan. Untuk penyelesaian masalah ini, Kapolres akhirnya membentuk Tim Percepatan Penuntasan Perkara untuk menuntaskannya.
“Kami sudah membentuk Tim Penuntasan Penyelesaian Perkara guna menyelesaikan hal ini. Meski tim ini terbilang kecil karena hanya beranggotakan 27 orang, namun kami optimis mereka bisa membantu percepatan hutang perkara ini,” ungkap Kapolres saat menggelar kegiatan Press Release jumlah kasus di tahun 2920, bersama para awak media, Jumat (22/01-2020).
Dijelaskannya, tujuan dibentuk tim ini juga agar masyarakat bisa memperoleh hak yang sama di mata hukum. Dan tugas dari tim ini adalah mengklarifikasi dari seluruh hutang perkara yang ada, melakukan gelar perkara dan pengambil-alihan penanganan perkara.
“Untuk pengambil-alihan perkara ini maksudnya yakni, apabila suatu perkara di polsek terkendala, bisa saja dialihkan ke Polda untuk percepatan penanganannya. Seluruh Polres pasti memiliki hutang soal perkara, dan ini kiat kami untuk penyelesaiannya,” ulas Bambang,”