Tomohon, Multiverum.com – Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH menerangkan, pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tomohon akan dilakukan di Lima Titik Sentral. Ini nanti sebagai upaya agar masyarakat sebagai pengguna kendaraan bisa tertib dalam berlalu-lintas di jalan raya.
“CCTV pertama akan diletakkan di depan Polsek Tomohon Utara, Pusat Kota, Tugu Tololiu, dan dua tempat strategis lainnya yang masih sementara kami cari lokasi tepatnya,” ungkap Kapolres di ruang kerjanya, Rabu (31/03-2021).
Dijelaskannya, saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah kota soal waktu dan tempat pemasangan serta pemberlakuan tilang elektronik ini. Dari koordinasi awal bersama Walikota Tomohon, Caroll Senduk SH, akan ada tambahan pemasangan CCTV untuk memantau aktifitas masyarakat di Kota Tomohon.
“Yang pasti sebelum pemberlakuan tilang elektronik ini, kami akan mensosialisasikan gimana sistemnya nanti biar diketahui masyarakat luas,” singkatnya.(nox)