Suasana pemusnahan barang bukti di Kejari Tomohon.
Sejumlah Barang Bukti Narkoba, Miras dan Sajam Dimusnahkan Kejari Tomohon
Tomohon, Multiverum.com – Pihak Kejari Tomohon melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), miras, senjata tajam dan barang bukti pidana umum lainnya, pada Senin (29/06-2021).
Dikatakan Kajari Tomohon, Fien Ering SH MH pemusnahan barang bukti ini sudah melalui proses dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah, Obat-obat keras jenis Trihexyphenidyl yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 2 perkara, sebanyak 847 butir, Narkotika empat perkara terdiri dari psikotropika jenis shabu, alat hisap pipet.
“Senjata tajam sebanyak 11 perkara, Minuman Keras jenis Cap Tikus sebanyak 1 perkara dengan jumlah 259 liter dan barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 8 perkara. Jumlah keseluruhan sebanyak 26 perkara,” jelas Kajari dihadapan para awak media.
Lanjutnya, hal ini merupakan bentuk keberhasilan dan keseriusan penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan di Kota Tomohon.
“Ini juga berkat kerjasama kami bersama pemerintah dan aparat kepolisian serta TNI,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut SE yang turut hadir mewakili pemerintah kota mengatakan, Kami sangat mendukung kegiatan ini. Oleh karena itu saya mengajak mari kita perangi bentuk kejahatan apapun karena keberadaannya meresahkan masyarakat.
“Kamipun mengapresiasi kinerja Kejari dalam penegakan hukum dan tindak pidana yang dapat di ungkap sehingga saat ini melaksanakan pemusnahan barang bukti,” jelasnya.
Lanjut Wenny, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tindakan hukum dan bukti serta komitmen dan sangsi tegas yang berlaku, dan dapat menekan tindakan melawan hukum, apa lagi dalam problem bangsa kita, hal ini merupakan tugas kita bersamasemua elemen untuk menjaga dan membangun Kota Tomohon yang kondusif maju dan sejahtera.