Tomohon, Multiverum.com – Tim Macan Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Senin (13/12-2021).
Kapolres Tomohon, AKBP Yuli Kurnianto SIK didampingi Kasi Humas, AKP Hanny Goni, SPd dan Kanit Macan Resmob, Aipda Melki Palar menjelaskan, dasar diamankannya terduga pelaku berdasarkan laporan Polisi di Mapolres Tomohon yang dilaporkan oleh orang tua / ayah korban (sebut saja Mawar) yang masih berusia di bawah umur, pada tanggal 13 Desember 2021.
“Usai mendapatkan laporan, Tim Macan Resmob langsung bergerak untuk melakukan penangkapan, dan berhasil meringkus RP alias Rey (30), warga Sarani Matani Kecamatan Tombariri,” jelas Kapolres.
Kanit Macan Resmob, Aipda Melki Palar mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus ini kami berkolaborasi dengan anggota Polsek Tombariri, dimana kami berhasil mengamankan terduga Rey. Awal kejadian sampai persetubuhan terjadi ketika korban bersama terduga pelaku Rey membuat janji untuk bertemu melalui handphone. Minggu tanggal 12 Desember 2021 jam 02.00 wita, Mawar keluar dari rumahnya yang ada di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Tombariri melalui jendela kamar kemudian pergi ke rumah Rey dengan menggunakan kendaraan roda dua jemputan.
“Sesuai pengakuan Mawar, Saat berada di rumah Rey, terjadi dua kali hubungan layaknya suami istri antara Mawar dan Rey yang dilakukan di dalam kamar milik Rey. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan Rey dan Mawar diamankan di Polres Tomohon,” singkat Palar.(nox)