Tomohon, Multiverum.com – keluarnya edaran pemerintah Kota Tomohon soal dilarangnya tempat usaha beroperasi ataupun larangan berkumpul terkait penyebaran virus Covid 19, sejak pekan lalu yakni pada (23/02-2022) ternyata tetap tak dipatuhi oleh para pelaku usaha.
Hal ini terbukti saat warga tetap mengeluh, dimana adanya salah satu cafe di bilangan jalan Tomohon Raya, yakni Cafe Second Home, ternyata tetap mengoperasikan tempat usahanya sampai pagi hari.
Wartawan yang menerima data ini pun langsung melakukan pengecekan data, dan ternyata benar jika cafe tersebut tetap dibuka untuk beroperasi sampai pagi, kendati sudah ada larangan dari pemerintah soal jam operasi, dimana harus berakhir sampai pukul 21.00 wita.
Dari pantauan wartawan media ini semenjak menerima info dari masyarakat, ternyata benar cafe tersebut membuka operasionalnya bahkan sampai jam 5 pagi. Hal ini dibenarkan setelah wartawan media ini sengaja melewati lokasi tersebut pada, Jumat (25/02-2022) sekitar pukul 05.00 wita, dan ternyata benar masih beroperasi, dan bahkan masih ada pengunjung yang sementara menikmati minuman dari tempat tersebut
Sementara itu, upaya media ini untuk mengkonfirmasi soal kejelasan aturan pemerintah masih terkendala soal waktu, dimana saat ini upaya konfirmasi belum dijawab oleh Walikota Tomohon, Caroll Senduk, ataupun jajarannya yang berkompeteten soal penegasan aturan tersebut.
Dari penjelasan salah satu warga yang ditemui media ini di luar lokasi, ternyata mereka sudah beberapa kali mengajukan pengeluhan soal jam operasi cafe tersebut.
“Kami sudah sering kali mengeluh karena tetap beroperasi sampai pagi, dimana kami sebagai warga sekitar harus beristirahat. Kami minta aparat agar segera menertibkan cafe ini,” tukas salah satu warga yang meminta agar namanya tak disebutkan.(nox)