Tersangka saat diamankan
Aniaya Remaja Asal Lahendong, Pemuda Matani Diciduk Tim Macan Resmob
Tomohon, Multiverum.com – Tim Macan Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan pemuda asal Matani dengan inisial CP alias Chris (18), pada Kamis (27/04-2022) kemarin.
Dijelaskan Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Denny Tampemawas didampingi Kanit Buser Resmob, Bripka Bima Pusung menjelaskan, tersangka Chris diamankan pihaknya setelah mendapat laporan dari orang tua korban yakni J Somba, warga Lahendong, usai menganiaya anaknya yakni, Romeo (nama disamarkan), pada sehari sebelumnya.
“Nama korban disamarkan karena masih di bawah umur. Saat itu korban pulang sekolah, lalu kemudian dicegat tersangka di daerah Matani Satu, tepatnya di pinggir jalan Raya Tomohon – Tondano, depan Cafe Sky. Disitu korban dianiaya tersangka menggunakan tangan ke arah wajah berkali kali hingga babak belur,” terang Kasat Reskrim.
Lanjut Tampemawas, orang tua korban yang mengetahui keadaan anaknya pun langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Tomohon, dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP/B/172/IV/2022/SPKT/Res.Tomohon – Polda Sulut
Tanggal 28 April 2022.
Kanit Resmob Polres, Bripka Bima Pusung menambahkan, kami yang menerima laporan tersebut langsung bergerak ke lokasi kejadian. Setelah melakukan pengumpulan data berserta keterangan saksi, kami langsung bergerak ke arah tempat tinggal tersangka.
“Setelah dilakukan pencarian, kami akhirnya berhasil membekuk tersangka saat bersembunyi dirumah temannya di wilayah Tumatantang. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke penyidik di Polres Tomohon, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” singkatnya.(nox)