Tersangka (kanan) saat ditahan bersama pembeli HP yang dicuri
Tim Macan Resmob Ciduk Pelaku Pencurian HP Milik Lansia Asal Kakaskasen
Tomohon, Multiverum.com – Tim Macan Resmob Polres Tomohon akhirnya mengamankan terduga pelaku pencurian 1 unit Handphone milik Opa AKT alias Tung (75), warga Kakaskasen Tiga, pada Kamis (30/06-2022) tadi.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kasi Humas, AKP Hanny Goni didampingi Kanit Tim Macan, Bripka Bima Pusung kepada wartawan menjelaskan, kejadian pencurian ini terjadi sejak (28/06-2022) kemarin, di Kelurahan Kakaskasen Tiga Tomohon Utara. Kronologi kejadian terjadi ketika Opa Tung yang memiliki tempat usaha sedang melayani seorang pembeli laki- laki yang menggunakan kaos hitam, celana hitam dengan postur badan agak gemuk, yang membeli sebungkus rokok.
“Tak lama berselang setelah lelaki tersebut meninggalkan warung milik korban, korban baru menyadari bahwa Handphone miliknya yang diletakan di atas meja kasir sudah tidak ada. Korban pun kemudian langsung melaporkan ke Polres Tomohon perihal kejadian tersebut,” jelas Goni.
Lanjutnya, kami yang menerima laporan korban langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan terkait kejadian yang ada.
Beruntung ada CCTV dari warung korban dan tersangkanya dapat diamati dengan ciri-ciri menggunakan kaos hitam, celana panjang hitam, dengan tubuh agak gemuk, rambut pirang sedang membeli sebungkus rokok yang kemudian lelaki tersebut mengambil 1 (satu) unit Handphone yang berada di atas meja kasir.
“Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada, Unit Resmob melakukan pengembangan, dan pada hari Selasa, 29 Juni 2022, sekitar pukul 20.00 wita, Resmob berhasil mengetahui keberadaan dari lelaki yang ciri-cirinya sama persis dengan yang berada di rekaman CCTV yang ada TKP, dan tidak menunggu lama Resmob langsung menuju ke lokasi di mana terduga pelaku berada. Setelah memastikan bahwa lelaki yang ada di lokasi sesuai informasi yang ada persis dengan yang ada di dalam rekaman video CCTV, Resmob langsung mengamankan lelaki tersebut tanpa perlawanan,” jelasnya.
Ditambahkan Kanit Resmob, Bripka Bima Pusung, setelah dilakukan interogasi dan memperlihatkan rekaman vidio CCTV lelaki tersebut akhirnya mengakui bahwa ia merupakan tersangka yang terekam dalam CCTV yang ada di TKP, dan mengakui kalau dia yang mengambil HP milik korban. Dia mengatakan saat itu HP tersebut sudah dijual ke orang lain. Inisial tersangka adalah FW Alias Fernando, Warga Kamasi Satu.
“Setelah dilacak melalui Imei HP kami akhirnya berhasil mengamankan barang bukti sebuah HP merek Samsung di Kampung Jawa Kecamatan Tomohon Selatan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tomohon,” pungkasnya.(nox)