Tersangka saat diinterogasi di Polres Tomohon
Aniaya Lansia, Pria Matani Satu Diringkus TEKAB 35
Tomohon, Multiverum.com – Tim Anti Bandit Polres Tomohon (TEKAB 35) bergerak cepat meringkus tersangka penganiayaan terhadap Johny Wajong (65), warga Matani Satu, pada Selasa (30/08-2022).
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung Sdb membenarkan kejadian tersebut. Menurut Katim, dalam peristiwa tersebut kami mengamankan DW alias Donny (43), warga Matani Satu.
Dijelaskannya, kronologi kejadian terjadi di pangkalan ojek Matani Satu, dimana saat itu Donny yang sudah dipengaruhi minuman keras mendatangi pangkalan tersebut. Disitu Donny marah marah dan kesal tak dilibatkan dalam pemilihan Ketua Ojek di tempat tersebut. Aksi Donny pun membuat korban Johnny tersinggung hingga terjadi adu mulut.
“Karena semakin memanas, Donny mengajak korban untuk berkelahi di seberang jalan yang langsung diiyakan korban. Saat korban menyeberang jalan Donny langsung menyerang tersangka dengan beberapa pukulan membabi buta. Korban yang tak siap kemudian terjatuh dan mengalami luka lebam di wajah dan kepala robek mengeluarkan darah,” ungkap Katim
Lanjutnya, untung saja kejadian tersebut langsung dilerai warga. Korban pun langsung dilarikan warga ke rumah sakit, dan tersangka langsung menghilang. Kami yang mendapat laporan dari korban akan kejadian penganiayaan tersebut kemudian langsung mendatangi lokasi, dan berhasil mendapatkan informasi identitas tersangka.
“Kami pun langsung memburu tersangka Donny ke rumahnya di Matani Satu. Disitu tersangka tak berada hingga kami akhirnya mendapatkan informasi jika Donny bersembunyi di rumah rekannya di Matani Dua. Benar saja, saat kami datangi, kami berhasil mengamankan tersangka,” jelas Katim sembari menambahkan saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Tomohon.(nox)