Tak Terima Tamu Tak Mau Pakai “Kondom”, Pacar PSK Lewat Aplikasi Ini Ngamuk dengan Sajam

Tersangka saat diamankan Totosik di Polres Tomohon

Tomohon, Multiverum.com – gara gara seorang tamu tak mau menggunakan pengaman jenis kondom saat akan berhubungan intim, pacar seorang PSK yang teridentifikasi bernama EJ alias Edward (22), warga Desa Borgo Tombariri Minahasa mengamuk dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.

Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung Sdb ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Katim berambut gondrong ini, tersangkanya sudah kami tahan beserta barang bukti badik yang digunakan mengancam para tamu.

Menurut Katim, Kronologi kejadian terjadi di tempat penginapan Superstar Karouke di Kelurahan Walian, dimana
Pada hari Rabu tanggal (30/03-2022) sekira pukul 24.00, terjadi kasus keributan.Tersangka merasa marah karena tamu tidak mau melakukan hubungan badan menggunakan alat pengaman ( kondom ) sesuai dengan permintaan pacarnya, untuk berhubungan intim.

“Apalagi saat itu pacar tersangka sedang masa menstruasi yang menyebabkan tersangka langsung datang ke kamar yang di booking, dan mengeluarkan sebilah pisau jenis badik. Untung saja sang tamu mesum tersebut telah pergi meninggalkan penginapan super star karaoke. Karena kesal, tersangka berteriak – teriak melampiaskan kekesalannya sehingga para tamu yang lain merasa terganggu,” ungkap Watung.

Lanjutnya, kami yang menerima laporan pun langsung bergerak ke lokasi, dan mengamankan si tersangka bersama barang bukti badik yang digunakannya.

“Kami menghimbau kepada para masyarakat agar berhati hati dengan para PSK ini, karena dalam bekerja mereka selalu dijaga oleh seseorang termasuk pacarnya dengan menyiapkan senjata tajam. Hal ini dimaksudkan apabila tamu tidak membayar sesuai perjanjian dan tidak sesuai kesepakatan, maka pekerja prostitusi online akan menghubungi rekan mereka untuk melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis badik. Dengan kejadian ini sangat rawan dan akan berujung ke tindak pidana penganiayaan dan bisa berujung maut,” ujar Katim.(nox)

Redaksi MV: