Oknum Wartawan Diduga Terlibat Pemerasan, Diberhentikan Sementara dari Keanggotaan PWI Sulut

Ketua PWI Sulut, Vocke Lontaan

Manado, Multiverum.com – Empat oknum wartawan yang terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu rumah makan di Manado, saat ini sementara diamankan pihak Sat Resmob Polresta Manado.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut, Vocke Lontaan saat dikonfirmasi soal permasalahan tersebut menegaskan, pertama kami sangat mendukung langkah dan gerak cepat Tim Resmob Polresta Manado, yang langsung mengamankan keempat orang yang diduga sebagai wartawan tersebut. Kami juga sangat menyayangkan salah satu wartawan yang diamankan tersebut, telah memiliki Kart Tanda PWI Muda di PWI Sulut yang dipimpinnya.

“Untuk itu, kami sebagai pengurus PWI Sulut langsung mengambil tindakan untuk memberhentikan sementara keanggotaannya dari PWI, dan KTA PWI Muda miliknya ditarik untuk sementara. Ini dilakukan untuk sebagai langkah kami dalam menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat,” tegasnya.

Lanjutnya, penarikan sementara kartu keanggotaan miliknya dilakukan dalam tahap sementara, karena kami masih menghormati asas praduga tak bersalah yang dimiliki setiap warga negara. Jika nanti yang bersangkutan sudah sampai dalam tahapan vonis bersalah dalam pengadilan, maka status keanggotaannya resmi dicabut oleh pihaknya.

Diketahui, warga Manado sempat geger dengan diamankannya empat oknum yang mengaku sebagai wartawan oleh Tim Resmob On The Road Polresta Manado. Keempatnya diamankan setelah diduga melakukan tindak pemerasan di salah satu rumah makan ikan bakar di area Tuminting. Mereka melakukan hal tersebut dengan modus mendapati sehelai rambut di sayur dan mendapati lalat di dalam Jus Alpukat.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada awak media menjelaskan, dsitu mereka melakukan protes ke pihak manajer dan langsung meminta ganti rugi uang sebesar Rp 5 juta, kendati sebelumnya pihak rumah makan sudah meminta maaf dan bersedia mengganti dengan makanan yang baru. Mereka bahkan mengancam akan mempublikasikan di media mereka jika tak dibayar sebesar 5 juta, hingga akhirnya pihak rumah makan menyanggupi sebesar 3 juta rupiah.

“Keesokan harinya pada Jumat (21/10-2022), keempat oknum wartawan kembali untuk bermaksud mengambil uang dari yang dijanjikan pihak rumah makan. Untung saja pihak rumah makan sebelumnya telah melaporkan hal tersebut ke pijak kepolisian, hingga aksi mereka berhasil digagalkan. Keempat oknum wartawan yang diamankan yakni ESE (54), FR (41), DG (50), dan CP (50),” pungkasnya.(nox)

Redaksi MV: