Terima Keluhan Pemda dan Petani, Senator Stefa Soroti Perhatian Pemerintah Pusat di Bidang Ketersediaan Air Bersih dan Pupuk

Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP

Tomohon, Multiverum.com – Langkah tegas diambil Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP dalam Sidang Paripurna Ke-7 DPD RI Masa Sidang III, Tahun Sidang 2022-2023, bertempat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, padaSenin (09/01-2023).

Dalam kesempatan tersebut, Senator Stefa atau Senator SBANL yang merupakan sapaan akrabnya menyoroti menyoroti soal ketersedian pupuk, perikanan, perkebunan, air bersih, pupuk dan bidang lainnya. Dalam sidang tersebut, Senator Stefa menegaskan jika pihaknya sudah menerima laporan dari beberapa kelompok masyarakat tani dan konfirmasi instansi teknis terkait di dapil Sulut baru-baru ini.

“Dimana belum adanya ketersediaan pupuk bersubsidi padahal masyarakat mulai menggarap lahan untuk bertanam dalam meningkatkan ekonomi keluarga dan masyarakat, sekaligus upaya mendukung program ketahanan dan kedaulatan pangan. Bagaimana ini bisa terjadi jika masyarakat terlebih khusus para petani bisa bangkit setelah masa pandemi covid 19 ?,” tanya Stefa.

Apalagi menurutnya, dia sudah berkomunikasi dengan Walikota Manado, Andrei Ang, bahwa Kota Manado sangat membutuhkan perhatian untuk diingatkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR RI, akan revitalisasi jaringan air bersih.

“Disini kami meminta kepada instansi pusat yang terkait, agar lebih cepat dan mudah sebaiknya untuk pengadaan air bersih dialihkan saja kepada pemerintah daerah terkait, agar perhatian pemerintah pusat untuk memfasilitasi sarana prasarana instalasi air bersih dapat segera dilakukan dan diawasi pemerintah pusat,” tukasnya.

Dijelaskannya kembali, aspirasi dari pemda dan kelompok masyarakat yang saya terima saat reses nanti akan disampaikan langsung saat Raker Komite II DPD RI, dengan mitra kerja kementerian.

“Terkait pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Untuk data dan informasi yang diperoleh kami dari Badan Pendapatan Daerah Kota Manado, Biro Hukum, Badan Pendapatan Daerah dan DPRD Provinsi Sulut, masih berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 2009, karena pungutan pajak yang berdasarkan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) masih dalam tahap persiapan, pembahasan dan atau harmonisasi Ranperda dan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh Pemda dan DPRD,” urai Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ini.(nox)

Redaksi MV: