Albert Tulus : Tak Ada Gaji Nakon Dibayarkan Setengah ! Adanya Dibayarkan Sesuai Hari Kerja

Kepala BKPSDM Tomohon, Albert Tulus SH

Tomohon, Multiverum.com – Kepala BKPSDM Kota Tomohon, Albert Tulus SH menegaskan kembali adanya pemberitaan sejumlah media yang menuding, soal adanya Tenaga Kontrak (Nakon) di Pemkot Tomohon yang hanya menerima gaji setengah setiap bulannya dari pemerintah.

Menurutnya, sehubungan dengan adanya seleksi penerimaan P3K tahun 2023 di Kota Tomohon, sebagian tenaga kontrak telah terakomodir dalam seleksi tersebut, maka Pemkot Tomohon masih melakukan penataan terhadap tenaga kontrak yang ada berdasarkan pada evaluasi kebutuhan jabatan dan beban kerja serta pertimbangan kompetensi dan kualifikasi tenaga kontrak, termasuk sistem kerja yang ada.

“Hal ini juga dilakukan karena adanya penempatan tenaga kontrak di tiap kelurahan guna memperkuat dan meningkatkan kinerja pemerintah kelurahan. Nah, dalam penataan dan pengaturan sistem kerja tersebut tentunya kepada tenaga kontrak dibayarkan sesuai dengan kinerjanya dan jumlah hari kerja mereka melaksanakan tugas. Jadi bukan dibayarkan setengah, karena kalau misalnya seorang nakon hanya melaksanakan tugas 7 hari tentunya yang bersangkutan dibayarkan sesuai hari kerja dan atau mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Lanjutnya, demikian juga dengan rekrutmen P3K yang di lakukan oleh pemerintah Kota Tomohon, dimana melalui surat yang di kirim ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Dengan nomor 075WKT/IV-2023
Yang di kirim oleh pemerintah Kota Tomohon untuk memperjuangkan nasib para P3K yang ikut seleksi beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Teknis Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, setelah dilakukan pengumuman hasil nilai kelulusan oleh BKN terdapat beberapa formasi
yang tidak terisi yang diakibatkan tidak terpenuhinya nilai ambang batas (passing grade) dari tiap peserta,” ujarnya.

Ditambahkannya, melalui surat dimaksud, Pemkot Tomohon memperjuangan agar peserta yang kebanyakan merupakan tenaga kontrak yang ikut seleksi dan tidak memenuhi nilai ambang batas kiranya dapat direkrut melalui sistem ranking. Berdasarkan data yang ada bahwa jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Teknis Tahun 2022: 99 Formasi, Jumlah Peserta yang mengikuti tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Per sojanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga teknis berjumlah 431 Peserta, dari jumlah tersebut hanya 20 peserta yang
dinyatakan lulus berdasarkan nilai ambang batas yang diperoleh.(nox)

Redaksi MV: