Serap Aspirasi, Senator Stefanus BAN Liow Ungkap Tugas dan Fungsi MPR Sebelum Amandemen UUD 1945

Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP didampingi Anggota DPRD, Ir Miky Juanita Linda Wenur MAP dan Cindy Rantung SH

Tomohon, Multiverum.com – Senator Or Stefanus BAN Liow MAP menegaskan,
MPR RI merupakan lembaga negara yang termasuk sebagai salah satu kamar dalam parlemen Indonesia, yang memiliki tugas dan wewenang fundamental dalam sistim ketatanegaraan di Indonesia yakni mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945.

Hak ini dijelaskannya saat menyerap Aspirasi Masyarakat (Asmas) bertemakan Penguatan Tugas MPR RI yang berlangsung di Kelurahan Kolongan Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon, Senin (16/10-2203). Dalam kegiatan tersebut, Anggota DPD RI/MPR RI Dapil Sulut Ir. Stefanus BAN Liow, MAP menjelaskan sejarah, tugas dan wewenang MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.

“Apabila dilihat secara normatif dari kuntitas lebih banyak tugas, fungsi dan wewenang MPR RI sebelum perubahan UUD 1945, namun secara kualitas dirasa lebih banyak peran MPR RI sebelum Amandemen UUD 1945,” terangnya.

Di saat yang sama, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia di Tomohon (UKIT), Cindy Rantung, SH,MH mengatakan, perlu ada penguatan tugas dan wewenang MPR RI sebagai lembaga negara.

“Tidak terkecuali penguatan tugas dan wewenang DPD RI sebagai perwakilan daerah yang adalah bagian dari MPR RI selain DPR RI,” menurutnya.

Dalam diskusi yang dipandu Joanetta Bernadus, STh sejumlah peserta yang notabene tokoh masyarakat diantaranya Ferry Runtuwene, SH, Wiem Gontha dan Ventje Mamahit, S.Pd mendorong perlu adanya penguatan tugas dan wewenang MPR RI dengan kembali menjadi lembaga tinggi negara. MPR tidak hanya terbatas mengubah dan menetapkan UUD 1945 tetapi juga merumuskan pokok-pokok haluan negara.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP yang memberikan pokok-pokok pikirannya sekitar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.(nox)

Redaksi MV: