Program Ketahanan Pangan di Lapas Tondano: Penanaman Jagung dan Pengembangan UMKM

Minahasa, Multiverum.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tondano terus berupaya meningkatkan ketahanan pangan melalui berbagai kegiatan produktif bagi para warga binaan. Pada Rabu (13/11), Lapas Tondano menggelar program ketahanan pangan yang melibatkan penanaman jagung dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kalapas Tondano, Yulius Paath, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah konkret Lapas Tondano dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. “Kami ingin agar para warga binaan memiliki keterampilan produktif yang bermanfaat, sekaligus ikut berkontribusi dalam upaya ketahanan pangan,” ujar Yulius.

Program ketahanan pangan di Lapas Tondano ini mencakup kegiatan penanaman jagung di lahan yang disediakan di area lapas. Hasil panen nantinya diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pangan di lingkungan lapas serta memberikan pengalaman langsung kepada warga binaan dalam mengelola pertanian.

Selain penanaman jagung, program ini juga melibatkan kegiatan UMKM di bidang kerajinan dan pengolahan pangan. Berbagai produk hasil UMKM yang dihasilkan warga binaan seperti kerajinan tangan kini mulai dipasarkan, baik di dalam maupun di luar lapas. Hal ini dilakukan guna mendukung keterampilan dan jiwa kewirausahaan para warga binaan untuk memerangi Narkoba serta mereka memiliki bekal yang memadai saat kembali ke masyarakat nantinya.

Kalapas Yulius juga berharap, program-program semacam ini dapat membangun rasa percaya diri dan kemandirian para warga binaan. “Kami berkomitmen menjadikan program ketahanan pangan dan UMKM ini sebagai bagian dari proses pembinaan yang menyeluruh, sehingga warga binaan dapat mengembangkan potensi diri,” tambahnya.

Dengan adanya program ini, Lapas Tondano semakin berperan aktif tidak hanya sebagai tempat pembinaan, tetapi juga sebagai sarana untuk mempersiapkan warga binaan agar memiliki keterampilan yang relevan dan mendukung program ketahanan pangan di daerah. (Fon)

Redaksi MV: