{"id":22437,"date":"2026-07-11T11:08:32","date_gmt":"2026-07-11T11:08:32","guid":{"rendered":"https:\/\/multiverum.com\/?p=22437"},"modified":"2026-07-11T11:08:33","modified_gmt":"2026-07-11T11:08:33","slug":"laporan-pelanggaran-pilhut-desa-kayuroya-dapat-perhatian-bupati-tapi-tak-ditanggapi-dinas-terkait","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/multiverum.com\/index.php\/2026\/07\/11\/laporan-pelanggaran-pilhut-desa-kayuroya-dapat-perhatian-bupati-tapi-tak-ditanggapi-dinas-terkait\/","title":{"rendered":"Laporan Pelanggaran Pilhut Desa Kayuroya dapat Perhatian Bupati, tapi Tak Ditanggapi Dinas Terkait ?"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Minahasa, Multiverum.com<\/strong> &#8211; salah satu Ketua Tim Sukses dari Calon Hukum Tua di Desa Kayuroya, Rommy Tendean mempertanyakan kinerja Dinas PMD Minahasa yang tak merespon adanya Laporan Resmi terkait dugaan Pelanggaran, kecurangan, dan penyimpangan prosedur yang terjadi dalam rangkaian Pemilihan Kepala Desa Kayuroya Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2026.<\/p>\n\n\n\n<p>Dijelaskan Rommy, padahal laporan ini sudah direspon Bupati Minahasa yang menurutnya telah di disposisi ke pihak PMD untuk segera diproses.<\/p>\n\n\n\n<p>Dijelaskannya, sesuai laporan yang kami sampaikan, adapun kecurangan dan pelanggaran yang terjadi seperti salah satu calon yang diduga melakukan praktik money politik dengan menjanjikan pemberian tanah kepada Masyarakat\/pemilih untuk mempengaruhi pilihan dalam Pemilihan Hukum Tua.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Peristiwa tersebut diketahui\/disaksikan oleh beberapa warga dan dinilai bertentangan dengan ketentuan serta asas pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil. Janji pemberian tanah kepada Masyarakat dilakukan secara bertahap sebanyak 4 (empat) kali dalam kurun waktu 12 Mei 2026 sampai dengan 13 Juni 2026. Calon terkait juga diduga menyebarluaskan janji pemberian tanah melalui media sosial facebook sehingga diketahui oleh Masyarakat luas,&#8221; terangnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Tak hanya itu, calon terkait juga Diduga melakukan konvoi\/pawai kendaraan bermotor sebagai bagian dari kegiatan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.<br>Pada tanggal 12 Juni 2026, calon Hukum Tua beserta tim pendukung dan\/atau simpatisannya diduga mengadakan konvoi menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat dengan berkeliling di wilayah Desa Kayuroya serta desa-desa lainnya. Dalam kegiatan tersebut diduga digunakan atribut, simbol dan\/atau bentuk dukungan kepada calon Hukum Tua yang berpotensi mempengaruhi Masyarakat dan mengganggu ketertiban pelaksanaan tahapan Pemilihan Hukum Tua.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kegiatan tersebut kemudian diunggah dan disebarluaskan melalui media social facebook, sehingga dapat diakses dan diketahui oleh Masyarakat luas,&#8221; ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu tambah Rommy, pihak terkait juga diduga melakukan kampanye pada Masa Tenang melalui media sosial Facebook. Seperti diketahui pada tanggal 14 Juni 2026, merupakan masa tenang Pemilihan Hukum Tua Desa Kayuroya. Yang bersangkutan bersama timnya diduga melakukan unggahan pada media sosial Facebook yang menampilkan foto calon Hukum Tua bersama para pendukung di depan banner kampanye Calon Hukum Tua Desa Kayuroya.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Unggahan tersebut merupakan bentuk publikasi atau penyebarluasan materi kampanye yang masih dapat diakses oleh Masyarakat pada masa tenang, sehingga berpotensi mempengaruhi pemilih menjelang hari pemungutan suara,&#8221; tuturnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Lanjutnya, Untuk membuktikan uraian kami diatas, sebagai bahan pembuktian awal, telah melampirkan beberapa bukti-bukti yang ditemukan sebelum Pemilihan dan sesudah pemilihan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18 ayat (6) dan mengacu pada Perbup Minahasa No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Hukum Tua, maka terkait dengan tata cara pelaksanaan dan penyelesaian perselisihan Pemilihan Kepala Desa, dengan ini kami memohon kepada Pemkab Minahasa untuk memerintahkan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Pihak berwenang untuk segera.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kami juga meminta mengusut dan menginvestigasi laporan ini serta<br>Menunda penetapan Calon Kepala Desa Kayuroya Kecamatan Lembean Timur kabupaten Minahasa yang Terpilih, yang penundaan tersebut sampai pada proses penyelidikan atas laporan ini selesai dilaksanakan baik penyelesaian ditingkat pemerintahan maupun bila nanti ada upaya hukum pidana maupun perdata yang diajukan Pemohon, serta Mengambil Tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku apabila terbukti adanya Tindak Pidana pemilihan atau adanya kecurangan yang terstruktur yang dilakukan Calon Terpilih atau pihak Terlapor,&#8221; urainya.(Redaksi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Minahasa, Multiverum.com &#8211; salah satu Ketua Tim Sukses dari Calon Hukum Tua di Desa Kayuroya, Rommy Tendean mempertanyakan kinerja Dinas PMD Minahasa yang tak merespon adanya Laporan Resmi terkait dugaan Pelanggaran, kecurangan, dan penyimpangan prosedur yang terjadi dalam rangkaian Pemilihan Kepala Desa Kayuroya Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2026. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":22438,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[3266,138,3409,67,3334],"class_list":["post-22437","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-minahasa","tag-desa-kayuroya","tag-featured","tag-hukum-tua","tag-minahasa","tag-pilhut"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/multiverum.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22437","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/multiverum.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/multiverum.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/multiverum.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/multiverum.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22437"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/multiverum.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22437\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22439,"href":"https:\/\/multiverum.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22437\/revisions\/22439"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/multiverum.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/22438"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/multiverum.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22437"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/multiverum.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22437"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/multiverum.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22437"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}