Pelaksanaan Musdes di Kamanga Dua
Pemdes dan BPD Kamanga Dua Gelar Musdes Penyusunan Rencana Kerja RKPDes Tahun 2024
Tompaso, Multiverum.com – Pemerintah Desa Kamanga Dua Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa gelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKPDes) tahun 2024. Kegiatan berlangsung di balai kemasyarakatan desa Kamanga Dua, Kamis (22/6/23)
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendengarkan langsung kebutuhan masyarakat dan hasilnya akan dijadikan bahan untuk menyusun serta mengevaluasi serapan Rencana Program Kerja Pemerintah Desa setiap tahunnya. Selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan Rencana Kerja Pemerintah desa (RKPDes) tahun 2024.
Hukum Tua Desa Kamanga Dua, Lanni F Mamesah, ST mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan merujuk pada peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 Tentang perencanaan desa, dan Peraturan mentri desa nomor 16 tahun 2019 tentang musyawarah Desa bahwa di setiap tahun anggaran, posisi bulan Juni dilaksakan Musyawarah Desa.
Lanjut Mamesah, Dalam rangka menyusun anggaran pemerintah desa, dengan menggali usulan di masing-masing jaga yang akan di bahas dalam Musrenbang desa untuk penetapan prioritas. Sesudah agenda ini, akan di laksanakan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa oleh tim penyusun RKPDes. Dan tim ini akan menyusun skala prioritas berdasarkan bidang, yakni bidang pemerintahan desa, bidang pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan bidang kegiatan darurat mendesak penaggulangan bencana.
” Berdasarkan usulan-usulan yang akan kita usul saat ini yang nanti tim ini akan susun dan di tetapkan dalam Musrenbang Desa tentu sudah dengan estimasi pembiayaan dengan volume pekerjaan,” ungkapnya.
Inilah agenda rutin yang kita laksanakan di setiap bulan Juni untuk menyusun rencana kerja Pemerintah desa tahun 2024.
Kami berharap pelaksanaan Musyawarah desa ini kiranya masyarakat desa Kamanga Dua semaksimal mungkin mengeluarkan gagasan-gagasan usulan yang akan diusul untuk tahun depan. Kalau tidak di tuangkan dalam Musdes, tidak bisa di ketuk dalam Musrenbang Desa untuk di tetapkan, kecuali usulan dari pemerintah Kabupaten yang masuk dalam peraturan Bupati, tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BPD, Sekretaris dan anggota BPD, Pendanping Kabupaten, Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa, dan Masyarakat Desa Kamanga Dua.
Kegiatan berakhir Kondusif. (AS)