Stenly Kowaas SP dalam sosialisasi bersama awak media
Bawaslu Kota Tomohon Terkendala UU Nomor 10 Tahun 2016, Apabila Ada Pala atau ASN Terlibat Politik Praktis
Tomohon, Multiverum.com- Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas SP mengatakan, ada pilihan rancu yang harus diakui apabila pihaknya mendapatkan laporan apabila ada Pala atau Meweteng atau pun ASN di Kota Tomohon yang terlibat politik praktis.
Hal ini dijelaskannya dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif
Peran Serta Media dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kota Tomohon 2004, di Grand Master, Selasa (26/09-2023).
Menurutnya, apabila kami mendapati Pala meweteng yang terlibat tindakan pelanggaran pemilu, Bawaslu bisa turun untuk melakukan penyelidikan, tapi soal punishment tak bisa dilakukan, karena kami hanya bisa merekomendasikan kepada pemerintah dan DPRD untuk mengambil keputusan.
“Hal ini terkait pala atau meweteng tersebut digaji dari APBD. Terkait Bawaslu mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pemilu untuk itu banyak tuntutan yang wajib dan harus dimasuki sesuai dengan tupoksi dan peran Bawaslu,” terangnya.
Menurutnya, hal ini tentu berbeda apabila kami mendapati adanya Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik. Tentu sanksi terberatnya adalah pidana atau hukuman penjara dan pemecatan dengan tidak hormat. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 5 Tahun 2014, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015, dimana para aparatur negeri sipil (ASN), TNI/Polri dan aparatur desa agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus dipatuhi para ASN, konsekuensi dari pelanggaran tersebut, yakni ada sanksi. Jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harus tidak dilakukan, itulah yang disebut pelanggaran, dan punishment bisa dilakukan lewat kategori pelanggaran ringan, sedang dan berat.
“Namun kami sebagai Bawaslu di Kota Tomohon memiliki kendala dalam menerapkan sanksi tersebut, karena belum adanya aturan yang mengatur soal penegasan perangkat Kelurahan dalam Kota yang terlibat politik praktis.
Diketahui yang ada dalam penegasan UU No 10 Tahun 2016 pasal 70, kategori C, menyebutkan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain Perangkat Kelurahan di Desa dilarang berpolitik praktis. Makanya langkah yang kami ambil adalah melaporkan temuan kami ke KASN agar mereka yang mengambil keputusan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk itu pihaknya meminta dukungan dan peran media untuk turut mengawasi dan mendukung kinerja Bawaslu Tomohon.
“Kami berharap ada masukan dan kritik yang bersifat konsumtif dari media
kami juga berharap pemilu tak hanya sebagai langkah prosedural tapi berharap agar yang dipilih dalam pemilu orang yang benar benar yang berniat membangun daerah,” pungkasnya.(nox)