Komisioner KPU Tomohon, Youne Simangunsong saat menjadi narsum
KPU – Bawaslu Tomohon Antisipasi Kerawanan dalam Pemilu 2024
Tomohon, Multiverum.com – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tomohon, Youne YP Simangunsong SH mengatakan, khusus tahapan dan jadwal
pencermatan soal calon legislatif dari partai akan berakhir besok, Selasa (03/10-2023). Untuk itu, pihaknya sementara berkoordinasi dengan parpol terkait, soal mekanisme apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi sengketa dalam penetapan calon di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dikeluarkan KPU Tomohon.
Hal ini dijelaskannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Mitigasi dan Upaya Pencegahan Potensi Pelanggaran Pemilu dan Potensi Sengketa dalam Pemilu 2024 di Kota Tomohon, yang digelar Bawaslu Tomohon, di Hotel Wise Tomohon, Senin (02/10-2023), yang dipandu Komisioner Bawaslu, Handy Tumiwuda ST.
Dijelaskannya, saat ini kami tengah berusaha bersama seluruh stakeholder termasuk pemerintah, untuk mengatasi dan mengantisipasi kerawanan pemilu di tahun 2004.
“Peran kepala daerah beserta forkopimda dalam hal antisipasi dan penanganan konflik sosial sangat penting. Makanya KPU juga berkoordinasi dengan
unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara dan berkomunikasi dengan forkopimda kabupaten kota, TNI/Polri serta menggandeng unsur terkait penyelenggaraan pemilu 2024 guna mengantisipasi konflik dan gangguan keamanan. Selain itu juga kami menjalin komunikasi dengan kelompok masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang ada di Kota Tomohon,” ungkapnya.
Menurutnya, antisipasi kerawanan dalam pemilu 2024 harus dilakukan dengan langkah cermat berhubung tingginya tingkat persaingan caleg dalam perebutan suara di internal partai maupun antar partai, faktor risiko kesalahan bagi penyelenggara cukup tinggi dalam pelaksanaan pileg dan pilpres, kemungkinan timbulnya kekeliruan dalam pendistribusian logistik antar dapil,
pengerahan massa dalam pelaksanaan kampanye terbuka, dan penyebaran provokasi atau kampanye hitam melalui medsos.
“Kami juga harus mengantisipasi meningkatnya presentasi giat tindak pidana money politik, penggunaan isu suku agama ras dan antar golongan atau sara dalam materi kampanye, persaingan antar kandidat yang dapat memicu penggunaan isu sara dalam aktivitas sosialisasi diri kepada pemilih. Hal ini mesti menjadi perhatian karena isu kedekatan identitas atas dasar suku dan agama akan dianggap relatif mudah digunakan untuk menarik simpati pemilih ketimbang pendekatan visi dan program,” tuturnya.
Lanjutnya, untuk itu, KPU pun mengeluarkan rekomendasi seperti
untuk mencegah semakin memanasnya suhu politik antar pileg dan pilpres, perlu adanya kesepakatan untuk membangun komunikasi antara pemerintah, parpol, calon, Tim sukses, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta komponen masyarakat lainnya.
“Kami merasa perlu mensosialisasikan pemilu damai tanpa kerusuhan dan tindakan anarkis melalui pemasangan spanduk, dan ikrar bersama
peningkatan integritas pemerintah dalam menjaga kondusivitas wilayah, serta
peningkatan kewaspadaan nasional dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, agar melaporkan setiap perkembangan situasi yang berpotensi menghambat pelaksanaan pemilu 2024.
Semua pihak tanpa terkecuali harus siap menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, mendukung sepenuhnya pemilu tahun 2024 yang aman demokratis sejuk dan damai, siap mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menolak dan melawan segala bentuk politik uang, black campaign, fitnah, politisasi sara, berita hoax dan pelanggaran hukum lainnya, demi mewujudkan pemilu tahun 2024 yang berkualitas,” urai Simangunsong.(nox)