Kapolres saat merilis sejumlah pengungkapan kasus beserta tersangka dan barang bukti
Polres Minahasa Rilis Pengungkapan Kasus Pencurian di Sejumlah Desa
Minahasa, Multiverum.com – Kepolisian Resor Minahasa melalui Reserse Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) menggelar press conference di Mako Polres Minahasa pada Rabu, (17/7/2024). Kegiatan ini guna mengungkap berbagai kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi selama periode bulan Juni hingga Juli 2024.
Awalnya, Kapolres Minahasa, AKBP Sophian membeberkan Kasus Pencurian Barang Elektronik berupa lima buah handphone milik Agnesia Mongkau, yang terjadi pada Senin, 8 April 2024, di Desa Leleko, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.
Pada saat kejadian, korban Agnes dan rekan-rekannya sedang tidur. Tersangka berinisial SN (20) kemudian membuka jendela kamar, sementara AU (20) masuk ke dalam kamar dan mengambil lima unit handphone tersebut. Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Bitung.
“Setelah melakukan analisis, Tim IT Unit Jatanras berhasil menangkap kedua tersangka pada 29 Juni 2024. Saat ini, kasus sedang dalam tahap penyidikan, dan para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” terangnya.
Lanjutnya, untuk kasus pencurian sepeda motor merek Honda Vario warna biru milik Livinia Rampen, warga Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, pihaknya berhasil mengamankan tersangka, Stevi (19), yang ditangkap pada 2 Mei 2024 di Desa Silian, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara. Unit Jatanras berhasil menemukan tiga unit sepeda motor yang dicuri di wilayah hukum Polres Minahasa.
“Kini Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” bebernya.
Menurut Kapolres, untuk Kasus Pencurian di Kelurahan Tounkuramber yang dilaporkan Pada Rabu, 8 Mei 2024, terjadi pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru milik Rivan Rumate di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Timur. Dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan Tiga tersangka, MW (18), MD (17), dan JRK (17), yang ditangkap dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus Pencurian di Desa Ampreng
Pada Rabu, 19 Juni 2024, Cindy Pangalila kehilangan dua sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dan Honda Scoopy warna merah di Desa Ampreng, Kecamatan Langowan. Pihaknya berhasil meringkus tersangka EG (25) ditangkap di Desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, dan PTL (25) juga ditangkap di desa yang sama pada 8 Juli 2024. Anggota Unit Jatanras menemukan empat unit sepeda motor yang dicuri oleh EG. Kedua tersangka saat ini dalam tahap penyidikan dan telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” terangnya.
Dijelaskannya, merangkum kejadian tersebut, pihaknya telah mengamankan Barang Bukti dan Tersangka selama periode Juni hingga Juli 2024, Polres Minahasa berhasil mengungkap berbagai kasus pencurian dengan barang bukti berupa 12 unit sepeda motor, satu unit mobil pick-up Grand Max warna abu-abu, dan dua unit handphone. Delapan tersangka berhasil ditangkap, dengan satu tersangka dewasa dan dua tersangka anak telah dilimpahkan ke JPU.
Kapolres Minahasa, AKBP Sophian SIK, MH, memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus-kasus ini, soal Pentingnya kewaspadaan dan pencegahan dari masyarakat. Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Minahasa untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan sepeda motor dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Hindari hal-hal yang dapat memberikan peluang bagi para pelaku kejahatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Minahasa didampingi Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.k, dan Kasi Humas Polres Minahasa, IPTU Michael Siwu. (Fonda)