Minahasa, Multiverum.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Sri Yuliana telah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak FIF Group ke Polres Tomohon.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/11/2024/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, Sri Yuliana melaporkan adanya kredit fiktif yang diduga dikeluarkan oleh FIF Group atas namanya, padahal ia tidak pernah mengajukan kredit.
Korban Sri Yuliana didampingi kuasa hukum , Noch Novri Lomboan dan Decroly Raintama, di jelaskan korban kronologi kejadian seperti yang termuat dalam laporan polisi. Pada Rabu, 7 Februari 2024, pukul 12.10 WITA, Sri Yuliana menerima telepon dari pihak FIF Group yang memberitahukan bahwa ia telah melakukan kredit handphone Samsung seharga Rp5.450.000.
Dengan total pembayaran kredit beserta bunganya mencapai Rp6.480.000.Namun, Sri Yuliana menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan kredit tersebut. Setelah mendatangi kantor FIF Group, ia mendapatkan informasi bahwa seorang promoter Samsung bernama Desika telah menyetujui kredit menggunakan identitasnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Tomohon, dan perkara telah digelar. Selain melaporkan kasus ini secara pidana, kuasa hukum Sri Yuliana juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Kamis, 12 September. Adapun Nomor Perkara: 550/Pdt.6G/2024/PN Mnd.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa Sri Yuliana kini masuk dalam kategori Kolektibilitas 4 di dunia perbankan, yang berarti kreditnya diragukan.
Hal ini sangat merugikan karena merusak nama baik kliennya. Dalam gugatan perdata, pihak Sri Yuliana menuntut ganti rugi sebesar Rp5,5 miliar, yang terdiri dari kerugian materil sebesar Rp500 juta dan kerugian immateril sebesar Rp5 miliar.(Fonda)