Mitra, Multiverum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang diajukan pasangan Djein Eleonora Rende – Ascke Benu, yang dibacakan dalam sidang pleno, di Gedung MK, Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan bersama keputusan beberapa daerah lainnya, saat didampingi delapan Hakim MK lainnya.

Diketahui, MK juga telah mempertimbangkan permohonan hasil pemilihan Bupati Mitra Tahun 2024 (PHPU Kabupaten Mitra), oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak dapat diterima.

Mengenai putusan MK tersebut, Ronald Kandoli bersama Fredi Tuda saat ditemui di White House Ratahan mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan Yesus, dan mengajak semua masyarakat yang ada di Kabupaten Mitra untuk menghormati putusan ini dan mengharapkan agar segera saling melupakan perbedaan agar kita bisa terus hidup secara bersama dengan aman dan damai untuk membangun daerah Mitra menjadi lebih baik ke depannya.

“Ini merupakan berkat yang tak terhingga dari Tuhan yang patut kita syukuri. Saat ini mari kita tatap masa depan daerah Mitra menjadi lebih baik dan berkembang lagi ke depannya,” ungkap keduanya sembari mengucapkan terima kasih kepada pengurus DPP PDIP., DPD PDIP Sulut dan DPC PDIP Mitra.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *