Minahasa, Multiverum.com – Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob, AIPDA Hendra Mandang, SH, berhasil mengamankan dua terlapor terkait dugaan penganiayaan dengan senjata tajam di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Senin malam, Pukul 23.30 WITA (1/8/25).
Dua terlapor tersebut masing-masing berinisial N.M.W. (18), warga Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, dan N.M.P. (17), seorang pelajar asal Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat.
Sementara korban berinisial R.M. (19), warga Kelurahan Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara.
Adapun kronologi kejadian bermula saat korban sedang berada di tempat bermain biliar. Saat korban meninggalkan lokasi, kedua terlapor membuntuti menggunakan sepeda motor. Setibanya di perempatan Kubur Wawalintouan, korban dihadang.
Terlapor N.M.P. langsung memukul kepala korban sebanyak empat kali. Sementara itu, N.M.W. mencabut senjata tajam jenis pisau badik dan mengarahkan ke korban. Korban berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh N.M.W. yang kemudian menikamnya dari belakang sebanyak empat kali. Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Minahasa. Berdasarkan laporan resmi, Tim Resmob bergerak cepat mengamankan kedua terlapor. Keduanya kini telah diserahkan kepada Piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Minahasa AKBP Stevent Simbar, SIK, menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya peran orang tua dan pihak sekolah dalam mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
“Polres Minahasa mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau perbuatan melanggar hukum. Partisipasi aktif warga sangat penting demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegas Kapolres. (Fon)