Tomohon, Multiverum.com – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan kenyamanan akibat knalpot bising, Polsek Tomohon Tengah bersama personel Koramil 1302-06 Tomohon melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), pada Sabtu (20/9/2025) malam. Razia ini dipusatkan di depan Mapolsek Tomohon Tengah.
Kapolsek Tomohon Tengah IPTU Stenly Tawalujan menjelaskan, kegiatan tersebut menyasar berbagai bentuk pelanggaran, di antaranya penggunaan knalpot brong, kepemilikan senjata tajam, minuman keras, narkoba, dan bahan berbahaya lainnya.
“Hasilnya, kami berhasil menjaring 11 pelanggar lalu lintas, yang terdiri dari 8 sepeda motor dan 3 mobil dengan penggunaan knalpot bising,” jelasnya.
Para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran, sekaligus diwajibkan membuka sendiri knalpot brong dari kendaraan mereka. Petugas juga memberikan imbauan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa dan selalu menaati aturan lalu lintas demi keamanan bersama.
Sementara itu, untuk sasaran lain seperti senjata tajam, miras, narkoba, maupun bahan berbahaya, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Polsek Tomohon Tengah selalu memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tomohon, khususnya di Tomohon Tengah,” pungkasnya (*/nox)