Minahasa, Multiverum.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan peredaran sabu asal Palu, Sulawesi Tengah. Seorang pria bernama Ricko Lintong (34), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, berhasil diamankan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Talikuran Utara, Kecamatan Kawangkoan Utara.
Penangkapan ini berawal dari informasi seorang informan terpercaya yang diterima polisi sejak 15 September 2025. Dari hasil pengembangan, Ricko diduga menjadi bagian dari sindikat pengedar sabu jaringan Palu yang beroperasi di wilayah Kawangkoan, Tompaso Baru, hingga Manado.
“Informasi menyebutkan adanya pengedar dari jaringan Palu yang masuk ke Minahasa dan Manado. Dari situlah tim melakukan pemantauan hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Minahasa.Saat ditangkap, Ricko sedang menunggu pertemuan dengan informan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu yang disembunyikan di dalam speaker mobil, tepat di samping kursi pengemudi.
Selain itu, turut diamankan sisa pemakaian sabu berikut alat hisap (bong) yang digunakan tersangka selama perjalanan dari Palu.Uji laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara memastikan barang bukti dengan berat kotor sekitar 17 gram positif mengandung Methamphetamine.
Atas tindakannya, Ricko Lintong dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.
Kapolres Minahasa melalui Kasat Reserse Narkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam pengungkapan kasus ini.“Kami sangat berterima kasih atas informasi warga. Perang melawan narkoba butuh kerja sama semua pihak demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya. (Fon)