Oplus_131072

Minahasa, Multiverum.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit 1 Jatanras Polres Minahasa berhasil mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken. Dari hasil penyelidikan, dua tersangka berinisial KP (24) dan SS (17) ditetapkan sebagai pelaku utama.

Rekonstruksi yang digelar Selasa (30/9/25) di Polres Minahasa memperlihatkan sebanyak 56 adegan. Pada adegan ke-23 dan ke-27, terlihat jelas momen penikaman pertama yang dilakukan para pelaku terhadap korban. Fakta tersebut semakin menguatkan peran keduanya dalam kasus ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan.

“Polres Minahasa tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan. Kekerasan bukanlah solusi, mari selesaikan masalah dengan cara damai demi keamanan bersama,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi penyelesaian konflik secara damai. (Fon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *