Mitra, Multiverum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mitra.

Persetujuan ini diambil dalam sidang paripurna DPRD Mitra, yang dipimpin Ketua DPRD, Sophia Antou dan dihadiri Bupati Ronald Kandoli didampingi Wakil Bupati, bertempat di ruang Soekarno Legislative Hall Minahasa Tenggara, Senin (05/10-2025).

Bupati Mitra, Ronald Kandoli mengatakan, Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Pembentukan dan susunan perangkat daerah yang tepat sangat penting untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Jika disahkannya Ranperda ini, diharapkan perangkat daerah di Kabupaten Mitra dapat lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan,” terangnya.

Diketahui, Keempat fraksi DPRD Mitra Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi Nasdem secara aklamasi menerima dan menyetujui Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Mitra untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Mitra.

Turut hadir, Sekretaris Daerah ,Para Asisten Para Staf Ahli Bupati, Pejabat Tinggi Pratama serta para pejabat administrator lingkungan Pemkab Mitra.
.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *