Tomohon, Multiverum.com – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H. menandatangani nota kesepakatan Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tomohon, pada Kamis (16/10-2025).

Dijelaskan Wali Kota, penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif merupakan langkah strategis untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan memastikan pelaku menaati komitmen yang telah disepakati.
Sementara itu, Kajari Tomohon, Dr Reinhard Tololiu mengatakan, tujuan utama dari penandatanganan kesepakatan ini, selain mencegah residivisme, hal ini juga untuk mengurangi kemungkinan pelaku mengulangi tindak pidana setelah menjalani proses restorative justice.
“Hal ini untuk meningkatkan pengawasan dalam memantau dan melaporkan secara berkala terhadap pelaku tindak pidana pasca-restorative justice, serta mendukung Reintegrasi Sosial untuk membantu pelaku reintegrasi ke dalam masyarakat dengan lebih baik,” tukasnya.
Hadir juga Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Nyoman Nirmala, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu, S.H., M.H. serta Jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.(nox)