Minahasa, Multiverum.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa menggelar rekonstruksi Kamis (13/11/25) kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan. Rekonstruksi ini menjadi perhatian publik karena mengungkap secara rinci tragedi memilukan yang menewaskan bayi hasil hubungan tidak sah antara tersangka dan korban.
Tersangka berinisial FM alias Ebi dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dalam proses rekonstruksi, penyidik memperagakan 63 adegan untuk menggambarkan kronologi peristiwa tragis yang berujung pada kematian bayi (korban 2) dan kondisi kritis ibu kandungnya (korban 1, berinisial Tesa).
Dari hasil rekonstruksi, diketahui hubungan tersangka dan korban berawal dari perkenalan pada akhir 2024 yang berkembang menjadi hubungan asmara. Keduanya kemudian tinggal bersama di kos-kosan tersebut sejak Maret 2025.
Tragedi bermula pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, ketika korban 1 mengalami sakit di bagian perut hingga akhirnya melahirkan tanpa bantuan tenaga medis. Dalam adegan ke-36 hingga ke-42, diperagakan momen memilukan saat bayi yang baru lahir menangis, lalu tersangka diduga menutup mulut bayi hingga tak lagi bergerak. Bayi malang itu kemudian dibungkus dengan sprei, baju, dan handuk, dimasukkan ke dalam kantong plastik serta ember, lalu disembunyikan di dekat rak sepatu dalam kamar kos.
Usai kejadian, korban 1 yang lemah sempat diberi makan dan minum oleh tersangka sebelum akhirnya dibawa ke puskesmas dan rumah sakit dengan bantuan saksi. Namun, dari hasil pemeriksaan medis, bayi dinyatakan meninggal dunia, sementara korban 1 kritis akibat perdarahan hebat.
Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H. melalui Kanit I Aipda Hendro Purnomo menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta melengkapi berkas perkara. Total ada 63 adegan yang diperagakan,” ujarnya.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Minahasa dan turut disaksikan oleh pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta para saksi. Dengan selesainya rekonstruksi ini, pihak kepolisian berharap proses penyidikan segera tuntas dan berkas perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.(Fon)
