Tomohon, Multiverum.com – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, SH menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Diseminasi Penindakan Hukum dalam Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Aula Monstera, Selasa (2/12/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon mengawali dengan mengajak seluruh peserta untuk bersyukur atas kesempatan dapat mengikuti kegiatan penting ini. Ia menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi penggerak utama pembangunan Kota Tomohon.

“Dari pajak yang dibayarkan masyarakat, pemerintah dapat membangun fasilitas umum, menopang layanan publik, meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan infrastruktur, dan berbagai kepentingan masyarakat lainnya,” ujar Wali Kota.
Walikota mengimbau seluruh wajib pajak untuk menjadikan kepatuhan membayar pajak sebagai budaya bersama dan tanggung jawab kolektif demi masa depan Kota Tomohon.
“Membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi kontribusi nyata untuk masa depan kota yang kita cintai. Kepatuhan Bapak/Ibu adalah energi bagi Kota Tomohon untuk terus tumbuh dan berkembang,” tegasnya.
Wali Kota juga memberikan penegasan kepada camat, lurah, perangkat kelurahan, serta seluruh petugas pemungut pajak agar bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Pajak yang dipungut harus digunakan dengan tepat, benar, utuh, dan tersalurkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini, lanjutnya, menjadi ruang penting untuk menyamakan pemahaman tentang tata cara pemungutan, mekanisme penagihan, dan proses penindakan hukum jika terjadi pelanggaran. Ia menekankan bahwa penegakan hukum bukan untuk menakutkan, tetapi memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi wajib pajak maupun pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen menghadirkan layanan pajak yang makin mudah, cepat, dan modern melalui digitalisasi pembayaran, penggunaan QRIS, layanan host-to-host perbankan, serta platform KRISAN sebagai bagian dari transformasi layanan publik.
“Kami ingin memastikan membayar pajak tidak sulit, tidak memakan waktu, dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang ramah masyarakat,” kata Wali Kota sambil berharap momentum sosialisasi ini memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak demi terwujudnya Tomohon yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Di akhir sambutan, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada narasumber, Kejaksaan Negeri Tomohon, BPKPD Kota Tomohon, para wajib pajak, para pemungut pajak, serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
“Kiranya sinergi yang tercipta akan menjadi bagian penting peningkatan pembangunan dan kesejahteraan Kota Tomohon, serta memperkuat pengetahuan hukum pajak daerah dan retribusi daerah,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H. bersama jajaran Kejari Tomohon, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan BPKPD Friedel Liuw, S.T., M.A.P, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, para pemungut pajak, serta seluruh peserta kegiatan.(*nox)
