Minsel, Multiverum.com – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Ronald Kandoli (RK), meresmikan Rumah Dinas Pegawai Kejari Minsel yang ditandai dengan penandatanganan prasasti, pada Kamis (19/02) l.

Dalam kesempatan tersebut, kegiatan Disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Albertus Roni Santoso, SH, MH, serta Wakil Bupati Mitra, Fredy Tuda, Sekretaris Daerah, David H.Lalandos AP MM dan jajaran pejabat utama Kejari Minsel.

Bupati Ronald dalam sambutannya mengatakan, pembangunan fasilitas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam mendukung kinerja penegak hukum.

“Peresmian Rumah Dinas Pegawai Kejari Minsel merupakan wujud dukungan kami terhadap peningkatan sarana dan prasarana penunjang. Kami meyakini bahwa ketersediaan fasilitas yang memadai akan berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas serta optimalisasi tugas dan fungsi aparatur penegak hukum di wilayah ini,” ujar Bupati.

Usai peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

MoU ini mencakup kerja sama bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pengamanan aset daerah, pemulihan piutang, peningkatan SDM, pendampingan hukum APIP, Pendampingan Proyek strategis serta pertimbangan hukum.

Bupati RK menjelaskan, kolaborasi ini sangat penting untuk menjamin keamanan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk nyata dari penguatan sinergi dan kerja sama kelembagaan. Kami menyadari bahwa dalam mengawal pembangunan di Minahasa Tenggara, pendampingan dan pertimbangan hukum dari pihak Kejaksaan sangatlah krusial untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Diketahui, turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kadis PUPR, Ir. Rommy Ole, ST, MM, Kabag Hukum Setda, Dougles Waas, SH, MH, Kabag Umum Setda, Dristy Tora, SH, serta Kabag Prokopim Setda Febry Lasut, S.STP, M.Si.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *