Tomohon, Multiverum.com — Tim URC Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang pria berinisial FRW (39), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria berinisial FM (29) di Kelurahan Matani Satu, Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 13.06 WITA, bertempat di Flower 2 SPA, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.
Kapolres Tomohon, AKBP Novrial Alberti Kombo SIK MAP saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Menurutnya, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tikaman pada bagian dada sebelah kanan dan kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bethesda Tomohon.
Dijelaskannya, kerabat korban pun langsung melapor usai kejadian tersebut. Tim URC Resmob yang siaga pun langsung turun lokasi kejadian, dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku yang telah melarikan diri.
“Dari hasil pengembangan, URC Resmob Polres Tomohon memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Desa Urongo, Kabupaten Minahasa. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pencarian. Setelah mendapatkan informasi lanjutan mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah milik teman saudaranya, URC Resmob Polres Tomohon langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan FRW tanpa perlawanan,” urainya.
Lanjutnya, URC Resmob selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Dari hasil pencarian, URC Resmob menemukan satu buah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan oleh pelaku. Senjata tajam tersebut memiliki panjang sekitar 40 sentimeter, bermata tajam pada kedua sisi, dengan pegangan terbuat dari kayu dan dililit kain berwarna merah. Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, pisau tersebut disembunyikan di rumah saudaranya di Desa Urongo, Kabupaten Minahasa, setelah kejadian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh permasalahan lama antara pelaku dan korban yang kembali terjadi perselisihan. Perselisihan tersebut berkaitan dengan penggunaan air keran hingga akhirnya pelaku diduga melakukan penikaman terhadap korban,” tuturnya.
Ditambahkannya, kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Tomohon agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan cara kekerasan, terlebih dengan menggunakan senjata tajam.
“Kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan persoalan, karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.” tegasnya.(nox)