Tomohon, Multiverum.com – Tim URC Resmob Polsek Tomohon Tengah berhasil mengamankan 4 tersangka yang terlibat pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Talete, pada Senin ( 28/09-2026).
Mirisnya, dari dua pelaku yang diamankan ternyata masih di bawah umur, saat penangkapan dilakukan di wilayah Desa Sukur kecamatan Airmadidi kabupaten Minahasa Utara.
Kapolres Tomohon, AKBP Novrial Alberti Kombo SIK MAP melalui Kapolsek Tomohon Tengah, AKP Jemmy Worang menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada 22 September sekitar pukul 20.00 wita, dimana saat itu korban yakni, Joel Manopo, warga Winangun Manado memarkir kendaraan roda dua merk Honda Vario milik nya, di depan rumah majikannya.
“Pada pukul 05.00 WITA, korban terbangun hendak melakukan aktivitas bekerja di rumah majikannya. Ketika hendak memanaskan kendaraan roda dua milik nya, korban merasa kaget karena sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Selanjutnya korban
melakukan pencarian di seputaran jalan dan rumah sekitar, namun kendaraan milik nya, tidak di temukan hingga korban pun melapor ke pihaknya,” ujar Worang.
Lanjutnya, merespon laporan aduan dari Masyarakat, URC Resmob Polsek Tomohon Tengah langsung melakukan pengembangan di TKP. Dari hasil pengembangan tersebut, URC Resmob Polsek Tomohon Tengah dipimpin Aiptu Yanny Watung Sdb mengantongi ciri-ciri tersangka. Selanjutnya melakukan penyelidikan identitas tersangka, hingga selang 2 jam kemudian tim berhasil mendapati identitas para tersangka.
“Saat mendapat identitas para tersangka, Tim langsung bergerak cepat mencari keberadaan para tersangka yang terinformasi berada di Kabupaten Minahasa Utara tepatnya di kecamatan Airmadidi. Tim langsung bergerak cepat menuju ke Minahasa Utara Airmadidi, setibanya di Airmadidi URC Resmob melakukan pengembangan tempat persembunyian dari para tersangka selama 3 hari, hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka di gubuk (sabua) di perkebunan jaga VI Desa Sukur,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dari hasil interogasi, tim mendapati jika barang bukti kendaraan roda dua telah di jual di Desa Maumbi Minahasa Utara. Pada hari Senin tanggal 28 September URC Resmob Polsek Tomohon tengah langsung bergerak menuju ke Desa Maumbi dan langsung mengamankan barang bukti kendaraan roda dua tersebut bersama dengan lelaki Kevin sebagai pembeli.
“Keempat TSK yang diamankan yakni DL alias Desta Warga Talete 1, AN alias Ariel, warga Sukur dan dua anak dibawah umur (identitas dilindungi).
Saat ini para tersangka bersama barang bukti telah di amankan di Mapolsek Tomohon Tengah,” pungkasnya.(nox)
