Larang Suami Keluar Miras, Akhirnya Istri Jadi Sansak Hidup

Larang Suami Keluar Miras, Akhirnya Istri Jadi Sansak Hidup

Tomohon, Multiverum.com —

Tim URC Totosik Polres Tomohon akhirnya meringkus JT Alias Ju warga Kolongan Lingkungan Tujuh Tomohon Tengah, pada Sabtu (19/12-2020) sekitar pukul 20.00 Wita, usai menganiaya istrinya, AP warga yang sama.

Akibat penganiayaan tersebut, korban yang merupakan istri yang seharusnya dijaga dan dilindungi tersangka harus babak belur setelah dianiaya hanya karena masalah terbilang sepele.

Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Katim URC Totosik Polres Tomohon, Bripka Yanny Watung Sdb menjelaskan, kronologi kejadian tersebut terjadi berawal tersangka meminta ijin pada istrinya untuk keluar rumah.

“Tersangka pamit akan ke rumah temannya untuk menikmati minuman keras (Miras). Sayangnya, bukan ijin yang didapat, istrinya hanya menasehati dan melarang tersangka agar tidak keluar rumah,” kutip Katim menirukan pengakuan korban.

Lanjutnya, karena tak diijinkan keluar rumah dan dilarang menikmati miras, akhirnya terjadi adu mulut antara korban dan tersangka.
Saat terjadi adu mulut, tersangka yang sudah terlanjur emosi akhirnya melepaskan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah istrinya.

“Akibatnya pun fatal, korban langsung mengalami pecah bibir, gigi bergoyang dan pipi kiri serta kanan luka. Karena merasa terancam, akhirnya korban lari mencari perlindungan ke rumah tetangganya,” ungkap Katim.

Ditambahkannya, dari pengakuan korban, ternyata suaminya sudah sering melakukan penganiayaan ini tiap kali ada masalah. Bahkan sebelumnya di tahun 2017, tersangka sempat diamankan di Polres akibat masalah yang sama.

“Kami yang mendapat laporan langsung ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH membenarkan kejadian tersebut. Dituturkannya, apapun alasannya namun ketika sudah menganiaya istri sendiri itu tidak dibenarkan.

“Perbuatan tersangka sudah beberapa kali dilakukan tapi tidak pernah mau berubah. Menganiaya istri sendiri itu merupakan perbuatan yang melanggar pasal penganiayaan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *