PT Inti Sela Permai Kembalikan Uang Negara Ke Kejari Minut

PT Inti Sela Permai Kembalikan Uang Negara Ke Kejari Minut

Minut, Multiverum.com – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) menerima pengembalian uang negara, oleh PT Inti Sela Permai kepada Tim Jaksa penyedik Kejari Minut untuk di setorkan ke kas negara, pada Rabu (24/03/2021) di ruangan Kejari Minut.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Minut, Widyastuti SH MH menjelaskan, pengembalian dari PT Inti Sela Permai  merupakan uang negara, sebesar Rp661.340.121 ke pihaknya.

“Uang ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan digunakan untuk pembangunan Gedung Operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis tahun 2018, dimana pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis ini menelan anggaran sebesar Rp 9.358.062.438 miliar,” jelasnya.

Lanjutnya, pengembalian uang negara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan indikasi kerugian negara sebanyak sebesar Rp 661.340.121, pada pembangunan rumah sakit tersebut.

“Ini berkat hasil pengembangan dari penyelidikan lanjutan Pembangunan Gedung Covid tahun 2020, dimana didapatkan hasil, untuk pembangunan lantai dasar utamanya ada pada tahun 2018, hingga ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Itulah yang membuat pihak Kejari langsung tindaklanjuti bersama pihak Inspektorat,” tegasnya sembari menambahkan, hal ini merupakan usaha penyelamatan uang negara sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung RI, untuk berperan aktif dalam pemulihan ekonomi nasional. (Aprillia Mantik)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *