Tomohon, Multiverum.com – Tim URC Resmob Polsek Tomohon Tengah (Tomteng), melakukan penangkapan terhadap tersangka Pencurian/penggelapan barang elektronik berupa handphone dan uang Tunai.
Dalam penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan OL alias Onal dan R alias Ros, keduanya warga Talete 1, pada Jumat (09/10-2026).
Kapolres Tomohon melalui Kapolsek Tomteng, AKP Jemmy Worang saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka diamankan pihaknya setelah melakukan Pencurian /penggelapan barang elektronik handphone Samsung A31 dan uang tunai 1.750.000 TKP kelurahan Paslaten 2 Kecamatan Tomohon Timur.
Dijelaskannya, Kronologis kejadian terjadi pada tanggal 4 September tahun 2026, dimana korban yakni Ani dan suami, warga Paslaten 1 menuju ke Alfamart yang berada di kelurahan Matani 2. Kemudian meneruskan perjalanan ke rumah tersangka di kelurahan Paslaten 2 Kecamatan Tomohon Timur untuk mengecek para tukang yang sementara bekerja.
“Usai memberikan makanan untuk para tukang makan siang,selanjutnya pelapor bersama suami kembali pulang. Setiba dirumahnya, korban menyadari jika tas pinggang milikinya berisikan HP dan uang sudah tak berada lagi di dalam mobil. Korban pun berinisiatif melapor ke pihaknya,” terang Worang.
Lanjutnya, kami yang menerima laporan langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapati informasi jika HP korban terlacak namun sudah berganti nomor lain.
“Tim lalu berhasil melacak hp tersebut yang ternyata sudah di tangan seorang perempuan bernama Ani. Dari pengakuan dia, HP tersebut dibelinya di medsos atas nama tersangka Onal. Kami pun langsung mendapatkan tersangka utama dari pengakuan ini,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kami pun langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka dan berhasil mengamankan dua orang. Dari pengakuan keduanya, mereka berdalih jika tas berisikan uang dan hp dipungut mereka saat jatuh di jalan lingkar timur, kemudian kedua tersangka mengganti no.kartu yang ada d handphone tersebut, selanjutnya di bawah ke service Hp untuk di upgrade, kemudian di jual.
“Apapun alasan kedua tersangka, tidak dibenarkan untuk melakukan hal tersebut. Kendati berdalih barang itu ditemukan di jalan, jika tak dikembalikan itu sama dengan menggelapkan. Kini keduanya sudah ditahan di Polsek,” pungkasnya.(nox)
