Tomohon, Multiverum.com – Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, SE menjelaskan, Selaku pemerintah Kota Tomohon sekali lagi kami menyampaikan apresiasi kami kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon sehubungan dengan agenda paripurna terhadap Ranperda yang telah kami ajukan dapat terlaksana diawal tahun 2022 ini.
Kami berharap ini menjadi langkah awal yang baik dalam memulai agenda kerja kita sepanjang tahun 2022 ini.
Selaku pemerintah Kota Tomohon menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Tomohon.
Mengenai catatan dari fraksi-fraksi dapat kami jelaskan sebagai berikut :
- Fraksi Partai PDI Perjuangan
Mengenai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka menopang pelaksanaan pembangunan daerah melalui sumber-sumber pendapatan daerah dari retribusi daerah. Adapun upaya ini disesuaikan dengan kondisi daerah dan melakukan penyesuaian terhadap aturan yang lebih diatas.
Selanjutnya sejalan dengan catatan fraksi pdi-perjuangan yang memberikan catatan bahwa peningkatan tarif retribusi diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja pemerintah dan pelayanan atas pemungutan retribusi, kami selaku pemerintah menyampaikan bahwa dengan peningkatan tarif tersebut sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan dimaksud. - Fraksi Partai Golongan Karya
Mengenai catatan fraksi partai golongan karya dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Pertama, penyusunan Ranperda ini telah mempedomani aturan yang lebih tinggi melalui proses harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara. Dan telah menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru yang berhubungan dengan retribusi daerah, baik itu mengenai retribusi jasa umum maupun retribusi jasa usaha.
Selanjutnya berkaitan dengan penetapan tarif dapat kami sampaikan dalam tahapan penyusunan ranperda ini telah melalui kajian oleh masing-masing perangkat daerah pemungut, yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini, dengan mempertimbangkan besaran biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan tarif yang selayaknya untuk dipungut penerima jasa layanan selaku wajib retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait.
khususnya terkait perhitungan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, dapat kami sampaikan bahwa perhitungan akan tarif ini telah mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. - Fraksi Restorasi Nurani
Selaku pemerintah kami mengapresiasi atas dukungan yang diberikan dari Fraksi Restorasi Nurani yang mempedomani ketentuan pasal 155 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah yaitu tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali untuk selanjutnya disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perekonomian daerah. .
Selanjutnya atas catatan seluruh fraksi mengenai tarif retribusi, secara detail dapat dibahas lebih terperinci dalam tahapan pembahasan bersama panitia khusus yang akan dibentuk oleh DPRD.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE. ME, serta Anggota DPRD Kota Tomohon dan dilaksanakan di BPU Kelurahan Tumatangtang Satu, Rabu, 12 Januari 2022.(nox)