IRT Aniaya IRT Karena Salah Paham di Grup WhatsApp

IRT Aniaya IRT Karena Salah Paham di Grup WhatsApp

Tomohon, Multiverum.com —

Langkah tegas terpaksa diambil Tim URC Totosik Polres Tomohon, untuk mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni MW (45), warga Lansot Tomohon Selatan, karena tetap mengamuk ketika hendak di mediasi soal kasus penganiayaan, pada Rabu (07/10-2020).

Dijelaskan Kapolres Tomohon AKBP Bambang A Gatot SIK MH melalui Katim URC Totosik Polres Tomohon, Bripka Yanny Watung Sdb, sekitar pukul 20.00 Wita tadi, tom-nya yang sementara siaga mendapatkan laporan adanya penganiayaan diwilayah Lansot.

korban ketika melapor di Polsek Urban Tomohon Selatan

“Ketika tiba di lokasi, kami melihat tersangka MW masih terlihat emosi sambil mengamuk setelah selesai menganiaya AM (37) warga Lansot tapi beda lingkungan dengan tersangka. Setelah berusaha di mediasi, tersangka tetap mengamuk, hingga akhirnya kami memutuskan mengamankan tersangka setelah korban membuat laporan jika dirinya telah dianiaya,” jelas Katim.

Lanjutnya, kronologis kejadian terjadi ketika korban menuju ke rumah tersangka, dan hendak mengkonfirmasi akan perbuatan tersangka yang menginformasikan di group WhatsApp keluarga, bahwa korban marah terhadap tersangka.

“Ketika korban sementara berbicara dengan tersangka, tiba-tiba tersangka memukul korban dengan kepalan tangan sebanyak dua kali ke arah kepala, dan satu kali ke arah tangan serta satu kali kearah tangan kiri korban,” urai Watung.

Ditambahkannya, karena upaya mediasi tak berjalan baik dari pihak tersangka, akhirnya kami memutuskan mengamankan tersangka dan korban di Polrek Urban Tomohon Tengah.

“Tersangka terpaksa kami amankan karena telah menganiaya korban beberapa kali. Kasus ini sementara dalam tahap pemeriksaan tim penyidik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *