Hakim Minta Walikota Hadir di Sidang Lanjutan Gugatan PMH Rp 7,7 M
Tondano, Multiverum.com —
Mediasi sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan total ganti kerugian Rp. 7,7 M yang dilayangkan Chrissolid Wihyawari terus bergulir di Pengadilan Negeri Tondano, Senin (21/12/2020).
Sebagaimana dikatakan Kuasa Hukum Chrissolid, Vebry Tri Haryadi SH yang diwawancarai wartawan, sidang ini sudah masuk dalam mediasi awal. Ini melalui sidang yang dipimpin Hakim Mediasi, Frans WS Pangemanan SH MH.
“Tadi masuk dalam mediasi awal, dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021, dimana ditegaskan Hakim Mediasi bahwa kami harus menghadirkan prinsipal masing-masing, baik dari Penggugat maupun para Tergugat,” jelas Pengacara ini.
Disinggung soal kehadiran Walikota Tomohon, Jimmy F Eman ?, Vebry menyatakan tidak terkecuali. Bahwa Walikota harus dihadirkan dalam mediasi nantinya.
“Itu sudah ketentuan, dan Hakim Mediasi telah menjelaskan menyangkut kehadiran para Prinsipal yang memberikan kuasa kepada kami maupun Kuasa Hukum para Tergugat, yakni Walikota Tomohon Jimmy F Eman Cs harus dihadirkan,” kata Vebry.
Ditambahkan, Christy AL Karundeng SH, untuk turut Tergugat 1 Jilly Gabriela Eman (JGE) dan Turut Tergugat 2, Virgie Baker (VB) sudah tidak akan dipanggil lagi oleh pengadilan.
“Jilly Eman dan Virgie Baker sudah tidak datang dan tidak akan dipanggil lagi oleh Pengadilan, dan itu sama saja mengakui terhadap kebenaran dari gugatan kami,” ujar Christy dan diiyakan Jemmy Y Londah, SH.
Lanjutnya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim La Ode Arsal Kasir SH dengan anggota Arni Mufida Thalib SH MH dan Christyane Paula Kaurong SH M Hum, telah ditetapkan masuk dalam agenda mediasi dengan menunjuk Hakim Mediasi Frans W S Pangemanan SH MH.
“Kami yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Kuasa Hukum Chrissolid sebagai Penggugat, yakni Vebry Tri Haryadi SH, Christy AL Karundeng SH dan Jemmy Y Londah SH. Sementara para Tergugat yakni, Tergugat 1, Kasat Pol PP Syske Wongkar, Tergugat 2, Sekretaris Satpol PP Edwin Kalengkongan serta Tergugat 3, Wali Kota Tomohon, Jimmy Feidie Eman, yang hadir hanya kuasa hukumnya saja. Sedangkan turut Tergugat 1, Jilly Gabriella Eman dan Turut Tergugat 2, Virgie Baker tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Chrissolid sendiri merupakan tenaga kontrak di Pemerintah Kota Tomohon, melayangkan gugatan PMH dengan total Rp. 7,7 Miliar dikarenakan mengalami cacat seumur hidup akibat ditugaskan memasang baliho milik pasangan calon (paslon) Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker pada Pilkada Kota Tomohon beberapa waktu lalu.