Dua Jurus “Tamparan Sukma” Warga Pangolombian Berakhir di Hotel Prodeo
Tomohon, Multiverum.com —
Akibat tak bisa menahan emosi akibat pengaruh “Aer Kata Kata” atau Minuman Keras, dua warga Pangolombian terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polres Tomohon setelah dilaporkan melakukan penganiayaan, pada Minggu (27/12-2020).
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Tomohon, Aipda Johnny Rumagit saat didampingi Katim URC Totosik Polres Tomohon, Bripka Yanny Watung Sdb membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan Rumagit, tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi di Pangolombian Satu Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di rumah salah satu tersangka yakni VT alias Van. Kronologi kejadian terjadi ketika tersangka, korban dan rekan-rekannya sementara menikmati miras.
“Karena sudah dipengaruhi alkohol, korban yakni RP alias Ridel dituding sudah mulai ribut dan mondar-mandir mengganggu ketenangan mereka. Akibatnya adu mulut Van dan Ridel tak terhindarkan. Karena emosi, satu tamparan keras langsung melayang di wajah korban. Salah satu teman tersangka yakni Septi pun turut mengambil bagian dengan menampar wajah tersangka dengan keras,” jelas Rumagit.
Katim URC Totosik Pokres Tomohon,. Bripka Yanny Watung Sdb menerangkan, korban yang mengeluh sakit akibat dua tamparan keras itu langsung melarikan diri dan melapor ke Tim URC Totosik Polres Tomohon. Kami yang sedang siaga kemudian turun ke lokasi TKP, dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang sementara menikmati miras.
“Keduanya langsung kami gelandang ke Polres Tomohon, sedangkan korban diarahkan untuk membuat laporan atas penganiayaan dirinya,” pungkas Watung.