Senator BAN Liow : Penyuluh Pertanian Harus Dapat Perhatian Khusus Sebagai Ujung Tombak Pembangunan

Senator Stefanus BAN Liow saat mengikuti kegiatan tersebut.

Senator BAN Liow : Penyuluh Pertanian Harus Dapat Perhatian Khusus Sebagai Ujung Tombak Pembangunan

Tomohon, Multiverum.com – Anggota Komite II DPD RI, Ir Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan, setidaknya dalam RUU SP3K perlu diatur atau dioptimalkan aspek kelembagaan penyuluh dan penyuluhan, penyelenggaraan, pembiayaan, sarana dan prasarana, materi penyuluhan dan kelembagaan petani. 


Hal ini dijelaskannya dalam Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan, atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) secara fisik terbatas dan virtual, antara Komite II DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), pada Selasa (31/08-2021), di Bogor. 


“Penyuluh sebagai ujung tombak pembangunan pertanian, termasuk untuk ketahanan pangan harus mendapat perhatian dan perlu diatur dalam aturan sesuai perkembangan masa kini dan mendatang,” tegasnya.


Sementara itu,  Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai menyatakan, jika kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab DPD RI terkait pelaksanaan fungsi legislasi serta wewenang dan tugas DPD RI perihal pengajuan RUU. 


“Untuk itu kami membagi dua tim, satu di Universitas Lampung dan satu lagi di IPB. Jika UU SP3K ini merupakan RUU Perubahan yang berada di dalam lingkup Prolegnas Jangka Menengah tahun 2020-2024, atau biasa disebut long list. Pada penyusunan Prolegnas dalam Rapat Tripartit DPR, DPD, dan Pemerintah, disepakati bahwa DPD RI sebagai leading sector penyusunan RUU Perubahan Atas UU tentang SP3K,” papar Yorrys. 

Dekan Fakultas FEMA IPB, Prof Dr Ir Ujang Sumarwan MSc mengatakan, sistem penyuluhan perlu koordinasi dan integrasi pemda dengan perguruan tinggi. Selama ini pemda mempunyai anggaran, namun sumber daya manusia masih perlu ditingkatkan kuantitas maupun kualitasnya.

 
“Dari kami di perguruan tinggi, untuk meningkatkan kapasitas penyuluh, dipersiapkan program profesi. Oleh sebab itu kami menyambut baik seminar ini,” tutur Ujang. 


Dalam Seminar Uji Sahih ini, Tim Ahli RUU SP3K Prof Dr Ir Sumarjo dalam presentasinya mengatakan bahwa dalam RUU Perubahan ini ada penambahan dan perubahan beberapa pasal. 


“Kami Tim Ahli RUU SP3K melakukan revisi 30-40 % dari UU SP3K eksisting. Di antaranya revisi kelembagaan, revisi ketenagaan, revisi penyelenggaraan, revisi pembiayaan. Berikutnya Sarana Prasarana, materi penyuluhan, serta kelembagaan petani seperti Posluhdes, Gapoktan, media kerjasama dan kelembagaan ekonomi,” terang Sumarjo bersama Tim Ahli lainnya yakni Prof Dr Ir Bustanul Arifin dan Ir Mulyono Machmur, MS.
Dosen FEMA IPB Dr Ir Siti Amanah yang didapuk menjadi narasumber menjelaskan, penyuluhan merupakan investasi modal manusia, sehingga penyuluhan memberikan manfaat terhadap peningkatan produktivitas/kinerja SDM. SP3K merupakan sistem dan memerlukan kondisi yang kondusif agar sistem tersebut dapat bekerja dengan baik. 


“Dalam penjelasan mengenai azas penyuluhan perlu dinotifikasi secara tegas, bahwa dalam prinsip kesetaraan, penyuluhan dilaksanakan dengan prinsip pendidikan orang dewasa dan tidak diskriminatif. Aspek pembangunan berkelanjutan dalam RUU perlu mendapat perhatian agar produk yang dihasilkan aman bagi manusia, lingkungan dan bernilai ekonomi lebih tinggi,” ungkap Siti. 


Diketahui, seminar ini dimoderatori oleh Dr Ir Dwi Sadono dari FEMA IPB, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi, pemerintah daerah, praktisi penyuluh pertanian, serta mahasiswa dan dosen.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *