Salah satu tersangka saat berhasil diciduk bersama barang bukti
Aniaya Dua Warga Kanonang, Dua Tukang Asal Tondangow Diciduk Tim Totosik
Tomohon, Multiverum.com – Tim URC Totosik berhasil mengamankan kedua tersangka penganiayaan di Kelurahan Tondangow Tomohon Selatan, tepatnya di PT Pertamina Cluster 13, pada Kamis (13/01-2021) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Dua tersangka yang diamankan yakni NK alias Nik (43), warga Tondangow dan FK alias Fadly (32) warga yang sama, usai menganiaya Jembry Ruus (41) warga Kanonang dan Frendly Kaparang juga warga Kanonang Dua.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH saat didampingi Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung menjelaskan, kronologi kejadian terjadi saat sekira jam 11.00 Wita, kedua korban hendak mengambil alat kerja di Cluster 4 dengan menggunakan mobil. Ketika melewati area cluster 13 di Tondangow, Kedua tersangka meneriaki korban dengan berkata, ‘ Hey orang luar nimbole lewat sini’.
“Kedua korban tak memperdulikan teriakan dari tersangka karena korban dengan pelan melewati tempat tersebut. Merasa tidak di hargai kedua tersangka mengejar mobil yang di kendarai oleh korban dan menghadang mobil tersebut, dan terjadi saling adu mulut. Dengan sekatika tersangka Fadly langsung memukul Frendly dengan menggunakan Sekop dan mengenai di bagian lengan kiri korban. Usainya kemudian menuju di bagian depan mobil dan memukul korban yakni Jeembry Ruus yang mengendarai mobil, serta manarik untuk keluar dari mobil tersebut, dan beberapa saat kemudian datang beberapa pekerja yang ada di TKP dan langsung melerai kejadian tersebut,” jelas Kapolres.
Katim URC Totosik menambahkan,
Setelah kejadian, kedua tersangka langsung melarikan di kerumahnya.
Akibat perbuatan tersebut korban . Frandly Kaparang mengalami memar di bagian lengan kiri dan Jeembry Ruus mengalami bengkak dia bagian Kepala.
“Kami yang menerima laporan kedua korban kemudian langsung memburu para tersangka.
Kedua tersangka akhirnya berhasil kami amankan di rumah masing masing tanpa perlawanan. Kedua tersangka kini sudah diamankan di Polres Tomohon beserta barang bukti sebuah sekop yang digunakan menganiaya kedua tersangka,” singkatnya.(nox)