Wawali Dengarkan Catatan Para Fraksi Soal Perda Perubahan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene, DEA, dan Erens Kereh, AMKL.
Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut, SE menjelaskan, selaku pemerintah Kota Tomohon sekali lagi kami menyampaikan apresiasi kami, kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon sehubungan dengan agenda paripurna, terhadap Ranperda yang telah kami ajukan dapat terlaksana diawal tahun 2022 ini.
“Kami berharap ini menjadi langkah awal yang baik dalam memulai agenda kerja kita sepanjang tahun 2022 ini. Selaku pemerintah Kota Tomohon menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Tomohon,” jelasnya.
Fraksi Partai Golongan KaryaMengenai catatan fraksi partai golongan karya dapat kami jelaskan sebagai berikut:Pertama, penyusunan Ranperda ini telah mempedomani aturan yang lebih tinggi melalui proses harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara. Dan telah menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru yang berhubungan dengan retribusi daerah, baik itu mengenai retribusi jasa umum maupun retribusi jasa usaha.Selanjutnya berkaitan dengan penetapan tarif dapat kami sampaikan dalam tahapan penyusunan ranperda ini telah melalui kajian oleh masing-masing perangkat daerah pemungut, yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini, dengan mempertimbangkan besaran biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan tarif yang selayaknya untuk dipungut penerima jasa layanan selaku wajib retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait.khususnya terkait perhitungan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, dapat kami sampaikan bahwa perhitungan akan tarif ini telah mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah.