TEKAB 35 Ungkap Kasus Pencurian Tas, Uang dan HP Bernilai Belasan Juta Saat Hapsa PKB

Tersangka saat diinterogasi Katim Yanny Watung

TEKAB 35 Ungkap Kasus Pencurian Tas, Uang dan HP Bernilai Belasan Juta Saat Hapsa PKB

Tomohon, Multiverum.com – Tim Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus pencurian tas bernilai belasan juta saat pelaksanaan Hapsa PKB Sinode GMIM beberapa waktu lalu, di Stadion Babe Palar Tomohon.

Menurut Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, kasus ini berhasil diungkap pihaknya setelah melakukan penelusuran lewat Imei Handphone (HP) milik korban, yakni Yenis Seroan, warga Bahu Lingkungan X Manado.

Dijelaskan Kapolres, kronologi hilangnya tas milik korban yang berisi uang 6 juta rupiah dan dua buah HP merek Redmi dan Oppo terjadi saat korban dan suaminya menghadiri kegiatan Hapsa PKB di Stadion Babe Palar.

Baca Juga: Tak Mampu Bendung Nafsu Bejat, Opa Gabet Asal Tara Tara Nekat Tiduri Anak Tetangga, Akhirnya Diringkus TEKAB 35

Saat itu korban sedang duduk, tiba tiba dipanggil suaminya untuk foto bersama. Usai sesi foto, korban beserta suaminya langsung kembali ke mobil.

“Di mobil, korban baru menyadari tasnya tertinggal di dalam stadion Babe Palar saat tengah duduk. Ketika di cek kembali, tasnya sudah raib diambil seseorang. Korban beserta suaminya pun langsung melapor ke Polres Tomohon yang diterima langsung pihaknya,” jelas Kapolres.

Katim TEKAB 35 Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung Sdb menambahkan, kami pun langsung melakukan pencarian jejak lewat Imei dari HP korban. Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya HP milik korban bisa dilacak karena sudah dihidupkan dan dipakai seseorang.

BACA JUGA: TEKAB 35 Ungkap Kasus Pencurian Tas, Uang dan HP Bernilai Belasan Juta Saat Hapsa PKB

Berdasarkan hasil trace IMEI, Team Anti Bandit TEKAB 35 mengetahui Posisi HP yang berada di Kota Manado tepatnya di jalan raya Paal 2 -Kairagi.

“Setelah diikuti pihaknya, kami menemukan lokasi signal Hp tersebut berada di salah satu mobil mikro, dan tengah dipakai oleh sang sopir mobil. Dari hasil interogasi, sopir mengaku jika HP tersebut diberikan oleh istrinya. Kami pun langsung mencari istrinya dan ditemukan tengah berjualan dikawasan pasar 45 Manado,” jelas Katim TEKAB 35.

Lanjutnya, dari hasil interogasi, tersangka yakni RA alias Risnawati (35), warga Paal Dua Manado, tak bisa mengelak dan mengakui jika dirinya yang mengambil tas milik korban saat tertinggal. Saat dibawa ke rumahnya, kami berhasil mendapati Barang bukti berupa Handphone Seluler Merek Redmi serta Tas Merek Hermes di Paal Dua.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tomohon guna penyidikan lanjutan. Dari hasil perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar 13 juta rupiah,” singkatnya.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *